Lampumerahnews.id
Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi di wilayah Pemkab Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), satu persatu terus terungkap oleh penegak hukum negeri ini.
Salah satunya, dugaan korupsi di lembaga Badan Usaha Feda Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Hal itu terungkap saat tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), melakukan penggeledahan intensif di Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Kamis (20/11/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwata, SH, yang di konfirmasi awak media, telah membenarkan jika tim penyidik Tipidsus Kejati DIY melakukan pengeledahan di Kantor BUKP.
Disebutkan Herwata, penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.40 WIB. Pengeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta surat perintah penggeledahan Kepala Kejati DIY.
"Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo, sebelumnya Kejati DIY telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait," tandas Kasi Penkum Kejati DIY.
Dari hasil penyidikan lanjutnya, telah di temukan selisih kas mencurigakan dalam laporan tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025, dengan nilai mencapai Rp.2.567.668.770.
Terkait hal itulah, penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 6 Oktober 2025 lalu.
Dalam proses penggeledahan ini tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi yang tengah diusut, dokumen – dokumen tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan di analisa lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Ia menyampaikan penggeledahan berjalan kondusif, dengan pengamanan internal dari aparat Kepolisian dan dukungan dari pihak Kemantren Tegalrejo. Menurut sumber internal, dokumen yang disita mencakup laporan keuangan, bukti transaksi, dan arsip komunikasi internal yang berkaitan dengan pengelolaan dana BUKP.
Kejati DIY, juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Ispektorat Provinsi DIY untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian negara. Langkah ini, penting untuk menentukan besaran kerugian secara akurat dan menjadi dasar dalam penetapkan tersangka.
Latar belakang dan fungsi BUKP, BUKP merupakan lembaga keuangan mikro yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. BUKP bertugas memberikan akses kredit kepada masyarakat pedesaan dengan bunga rendah, di Kota Yogyakarta terdapat 14 unit BUKP yang tersebar di berbagai Kemantren termasuk Tegalrejo.
Dana operasional BUKP, bersumber dari APBD dan hasil pengelolaan kredit masyarakat. Menurut data Dinas Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, total aset BUKP Tegalrejo per semester I tahun 2025 tercatat sebesar Rp.8,2 miliar dengan portofolio kredit aktif mencapai Rp.6,7 miliar.
Temuan selisih kas sebesar Rp.2,5 miliar mengindikasikan potensi penyimpangan yang signifikan, setara dengan hampir 31% dari total aset BUKP unit Tegalrejo.
Hingga berita ini ditulis, Kajati DIY belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses pengumpulan barang bukti masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat pengelola BUKP, staf administrasi, dan pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi keuangan.
"Dan kami akan menindaklanjuti dengan profesional dan transparan, semua pihak yang terlibat akan kami periksa sesuai prosedur hukum,” tegas Herwatan.
Kejati DIY juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan dana negara,” ungkapnya.
(Muhammad)


