Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang – Sorotan terhadap aktivitas pengerukan parit isolasi milik PT Padang Palma Permai (PT PPP) kian melebar setelah muncul penilaian baru dari LSM Transparency Aceh. Selain dikeluhkan warga karena tanah galian yang menumpuk di bahu jalan provinsi Karang Baru–Sekerak, persoalan itu kini menyerempet ranah tata ruang daerah. (14/11/2025)
Ahmad Sarkani, S.Kom dari LSM Transparency Aceh, menilai apa yang dilakukan perusahaan bukan hanya soal ketidaknyamanan pengguna jalan, tetapi sudah memasuki wilayah pelanggaran ruang terbuka hijau sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang RTRW. Ia menegaskan bahwa parit isolasi yang dibangun perusahaan berada pada zona yang tidak dibenarkan secara pemanfaatan ruang.
“PT PPP telah melanggar kawasan Ruang Terbuka Hijau dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013. Parit isolasi itu harus mundur 100 meter dari lokasi sekarang,” tegas Ahmad Sarkani. Ia mengatakan, garis sempadan dan ruang hijau yang ditetapkan dalam RTRW tidak boleh diganggu atau dialihfungsikan secara sepihak, apalagi oleh aktivitas korporasi.
Menurutnya, ketentuan tata ruang itu bersifat mengikat, sehingga perusahaan tidak boleh menggunakan kawasan yang ditetapkan sebagai RTH untuk kepentingan operasional. “Apabila tidak diindahkan, maka kami akan membuat laporan ke Kementerian ATR sesuai regulasi yang ada, sehingga hal ini akan menjadi pertimbangan ketika PT PPP mengajukan perpanjangan HGU,” sambungnya.
Warga sendiri sudah lebih dulu menyampaikan keresahan karena tanah galian yang ditumpuk di tepi jalan membuat jalur semakin sempit. Intensitas hujan belakangan ini juga meningkatkan risiko kecelakaan. “Musim hujan begini rawan tergelincir bang, jalannya makin sempit,” ujar seorang pengendara.
Perusahaan yang memegang HGU U.131 seluas 1.445,99 hektare di Kampung Kebun T. Terban, Karang Baru itu sebelumnya menyampaikan akan memeriksa aturan dan meninjau lokasi setelah dikonfirmasi media. Namun masyarakat dan pemerhati tata ruang menunggu langkah nyata perusahaan, terutama karena masa HGU PT PPP berakhir pada 10 Mei 2027—periode yang umumnya ikut diawasi secara ketat oleh kementerian terkait.
Kondisi di lapangan membuat berbagai pihak mendesak agar perusahaan segera memperbaiki tata letak parit, membersihkan material galian dari bahu jalan, serta mematuhi batas ruang yang telah ditetapkan dalam aturan tata ruang daerah.
(Kr)


