Lampumerahnews.id
Jakarta— Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI. Setelah melalui proses panjang, menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi profesi, AAPK menilai bahwa RUU KUHAP telah sangat layak untuk segera disahkan.
Seperti diberitakan berbagai media pada 14 November 2025, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati seluruh substansi revisi RUU KUHAP dan memutuskan untuk membawanya ke rapat paripurna DPR RI. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat kebutuhan mendesak untuk memiliki KUHAP baru yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kebutuhan Mendesak Pembaruan KUHAP
AAPK menegaskan bahwa tanpa pembaruan KUHAP, sistem peradilan pidana berpotensi mengalami kekacauan dan ketidakpastian hukum, karena KUHP baru membawa berbagai perubahan fundamental yang belum diatur dalam KUHAP lama (1981). Di antaranya menyangkut:
Keadilan restoratif dan pidana alternatif
Subjek hukum baru dan kekhususan acara
Penguatan hak asasi manusia dan akuntabilitas penegak hukum
“Perbaikan KUHAP bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan mendesak,” tegas AAPK. KUHAP baru harus menjadi fondasi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Proses Pembahasan yang Panjang dan Partisipatif
AAPK yang turut mengikuti proses pembahasan sejak Februari 2025 mencatat bahwa Komisi III DPR RI menjalankan tugas legislasi dengan kerja maraton hingga pertengahan November 2025. Pembahasan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Kerja keras Komisi III DPR RI patut diapresiasi karena telah membuka ruang diskusi luas dan menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar AAPK.
14 Substansi Perbaikan RUU KUHAP
AAPK merangkum 14 substansi penting yang telah diperbaiki dalam RUU KUHAP, antara lain:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
2. Orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai nilai KUHP baru
3. Penegasan diferensiasi fungsional antar penegak hukum
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
6. Penguatan peran advokat dan kewajiban bantuan hukum
7. Mekanisme keadilan restoratif
8. Perlindungan bagi kelompok rentan
9. Perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dan penguatan due process of law
11. Mekanisme hukum baru seperti pleabargaining dan penundaan penuntutan
12. Pertanggungjawaban pidana korporasi
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
14. Modernisasi hukum acara pidana yang cepat, transparan, dan akuntabel
Penguatan Peran Advokat Jadi Sorotan Utama
AAPK menilai RUU KUHAP kini membawa angin segar bagi profesi advokat dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Terdapat 16 poin penting yang memperkuat peran advokat dan layanan bantuan hukum, di antaranya:
Pendefinisian advokat diperjelas
Hak tersangka atas pendampingan advokat ditegaskan
Advokat dapat mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi dalam pemeriksaan
Hak imunitas advokat dijamin
Pendampingan diperluas tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban
Kewajiban negara menyediakan bantuan hukum cuma-cuma
Penggunaan CCTV dalam pemeriksaan agar transparan
Mekanisme ganti rugi dan praperadilan diperluas
Menurut AAPK, langkah ini menjadi tonggak penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan.
Selaras dengan Semangat Pembaharuan dan HAM
AAPK menilai perbaikan RUU KUHAP telah memenuhi prinsip ultimum remedium, serta berorientasi pada keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. RUU ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan hukum dan praktik peradilan modern yang menjunjung tinggi HAM.
“RUU KUHAP kini bukan hanya alat kepastian hukum, tetapi juga sarana mewujudkan proses hukum yang manusiawi dan responsif terhadap tantangan zaman,” tegas AAPK.
Layak Segera disahkan
Di akhir pernyataan, AAPK menegaskan bahwa meskipun belum sepenuhnya sempurna, RUU KUHAP telah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan layak segera disahkan sebagai fondasi hukum acara pidana nasional.
“RUU KUHAP sangat layak untuk disahkan demi memastikan terpenuhinya keadilan bagi seluruh warga negara melalui proses hukum yang lebih adil dan beradab,” tulis AAPK dalam pernyataannya.
Oleh: Yayan Septiadi & Anwar Sadat – Praktisi dan Pemerhati Hukum pada Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK)


