-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

4.351 Anggota Polri Harus Mundur dari Jabatan Sipil

lampumerahnews
Jumat, 14 November 2025, 21.05 WIB Last Updated 2025-11-14T14:05:33Z


Lampumerahnews.id

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," jelas Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). 


Pemohon Christian Adrianus Sihite menegaskan bahwa sebanyak 4.531 polisi harus mundur dari jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Ia juga menekankan bahwa tugas Polri adalah untuk melakukan penegakan hukum bukan bermain-main politik. 

"Akibat dari putusan MK maka yang 4 531 Polri aktif akan ditarik kembali. Artinya apa? mengembalikan hak-hak seperti teman-teman saya, termasuk saya pemohon pengangguran, serta hak-hak konstitusional dari ASN-ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya, dikutip dari Instagram pribadinya, pada Jumat (14/11/2025). 


Sebelumnya, dalam persidangan di MK pada 29 Juli 2025, Pemohon Syamsul Jahidin mengatakan bahwa terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT.


 Mereka merupakan anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Ia menilai, sikap Polri tersebut sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. 


Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan a quo, berhubungan erat dengan politik hukum pembentuk undang-undang mengenai anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri. Dalam hal ini, politik hukum yang ditetapkan pembentuk undang-undang dalam UU 2/2002 adalah meletakkan prinsip dasar bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dengan (terlebih dahulu) mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Komentar

Tampilkan

Terkini