-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Proses panjang , PHI para sopir kontener yang di PHK sepihak akhirnya dapatkan haknya

lampumerahnews
Selasa, 28 Oktober 2025, 12.18 WIB Last Updated 2025-10-28T05:18:15Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta- Sanggra Deza Pratama dan Para Pengurus Serikat Pekerja Persatuan Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu – Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia akhirnya mendapatkan haknya.


Sanggra Deza Pratama, dan 12 pengurus Pusat Serikat Pekerja Persatuan Indonesia , yang berafiliasi pada Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu – Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia akhirnya membuktikan bahwa keadilan bagi Para Pekerja Indonesia di raih dengan Perjuangan yang konsisten dengan komitmen


Para Pekerja di Koperasi Pegawai "Multi Terminal Indonesia (Koperti) yang bertugas sebagai Sopir Container tersebut telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya di Koperti awalnya di PHK sepihak oleh Pimpinan Koperti saat era kepemimpinan Ade Usman Nurlette dan hanya di tawarkan uang Kompensasi sebesar 1 Juta Rupiah per-orang


"Pimpinan Koperti saat itu  menantang para pekerja dengan menyatakan apabila para sopir tidak terima dengan pemutusan hubungan kerja tersebut dapat meneruskan langkah hukum dan Koperasi Pegawai Multi Terminal Indonesia siap menghadapi tuntutan apapun yang diajukan para pekerjanya " papar Sejianto, Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Persatuan Indonesia yang juga terkena PHK oleh kebijakan Pimpinan Koperti tersebut saat di wawancara oleh awak Media


Para Pengurus Serikat Pekerja Persatuan Indonesia, mengambil langkah menurut Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo Permenaker Nomor 3 Tahun 2016 Jo Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 serta melaporkan hal – hal tindak pidana ketenagakerjaan dan tindak pidana umum lainnya yang diduga dilakukan oleh Manajemen Koperti ke Polda Metro Jaya


Para Pengurus Pusat Serikat Pekerja Persatuan Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu dan Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia  mengadukan hal-hal yang bertentangan dengan Hukum tersebut ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di bawah Pimpinan Abid Akbar Aziz Pawallang,


Karaeng Akbar , panggilan akrab Abid Akbar Aziz Pawallang lalu melakukan tahapan demi tahapan yang akhirnya perjuangan Sanggra Pratama dan teman-temannya membuahkan hasil .


"Surat dari Sudinakertransgi Jakarta Utara Nomor : 10919/-1.831 Tertanggal 06 Desember 2021 Prihal anjuran , Surat dari Sudinakertransgi Jakarta Utara Nomor : 501/-1.835.3 tertanggal 23 Februari 2022 prihal anjuran , Nota Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor : 11 / 2022 tentang : Perhitungan Dan Penetapan Hak-Hak Pekerja / Buruh berupa kekurangan Upah, Upah Lembur, Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Cuti Periode 2013 – 2021 atas Nama M. Zein Dkk (12 Orang) Pekerja/Buruh Koperti PT. Multi Terminal Indonesia Beralamat di Jalan Pulau Payung Nomor 1 Kota Administrasi Jakarta Utara. " Terang Karaeng Akbar.


" Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U.1.PHI Tertanggal 1 September 2022
Perjanjian bersama antara Ketua Koperasi Pegawai PT. Multi Terminal Indonesia dengan kuasa hukum para Pekerja Koperasi Pegawai Multi Terminal Indonesia  Tertanggal 10 Oktober 2022 , karena pihak koperti tak kunjung tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial , " Lanjut Karaeng Akbar  Pimpinan Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm yang menjadi kuasa hukum  Sanggra Pratama .


Dia pun mengambil sikap dan melaporkan tindakan oknum manajemen Koperti ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan STTLP/B/5619XI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya Tertanggal 3 November 2022 Tentang : Pasal 372 Penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan
STTLP/B/5606XI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya Tertanggal 3 November 2022 Tentang : Ketenagakerjaan / Pasal 185 JoPasal 88E dan atau Pasal 186 Jo Pasal 35 Ayat (2) atau ayat (3) atau Pasal 93 ayat (2) atau Pasal 187 Jo Pasal 67 ayat (1) pasal 71 ayat (2) pasal 76 pasal 78 ayau (2) Pasal 79 ayat (1) ayat (2) atau ayat (3) Pasal 85 ayat (3) atau Pasal 144 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan , terkait

- upah pekerja dibayar dibawah ketentuan

- THR pekerja dibayar dibawah ketentuan

- upah lembur pekerja tidak dibayarkan

- Cuti Tahunan Pekerja tidak diberikan


Saat Proses Laporan Kepolisian berjalan , terbit Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 276K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 16 Februari 2023 dan dimenangkan Deza Sanggra Pratama dan teman-temannya , kemudian ditolaknya kasasi yang diajukan manajemen Koperti yang diwakili para Kuasa Hukumnya.
Desti Pratiwi S.Ne.SH yang juga Pimpinan Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Cabang Bekasi , mengajukan sita eksekusi sebanyak 3 Kali Yaitu :


Permohonan Sita Eksekusi Jaminan Aset sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 85/Pdt.Sus.PHI/2022/PN Jkt Tanggal 10 agustus 2022 Tanggal 25 September 2023


Permohonan Sita Eksekusi Jaminan Aset sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 85/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Jkt tanggal 10 Agustus 2022 dan tanggal 24 Oktober 2023


Permohonan Sita Eksekusi Jaminan Aset sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 85/Pdt.Sus.PHI /2022/PN.Jkt tanggal 10 Agustus 2022 , tanggal 15 Maret 2024.


Upaya tersebut terkendala dengan berpindahnya objek Eksekusi berupa Head truck sebanyak 3 (Tiga) Unit yang akan dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan Eksekusi tersebut diajukan Desti Karena adanya Kekuatan Hukum Tetap dan mengikat inkracht van gewijsde


Dalam perjalanannya penyidik Krimsus Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas , dan memangggil Desti Erlian Pratiwi. S. Ne,SH.sebagai Kuasa Hukum dan terlapor pimpinan Koperti yang saat ini di Pimpin Eman Suaeman .


Dalam pertemuan ia mnyampaikan bahwa sesungguhnya Koperti Ingin menyelesaikan permasalahan baik pembayaran atas putusan pengadilan hubungan industrial maupun putusan Mahkamah Agung, soal permasalahan Hak pesangon para Sopir yang telah Lama mengabdi di Koperti, karena hal itu diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperti, disamping Itu Eman juga menjabarkan telah di lakukan rapat luar biasa da dituangkan dalam berita acara Rapat Luar Biasa (RATLUB) Koperasi Pegawai Multi Terminal Indonesia Nomor : BA/01/XI/KOPERTI-2022 Halaman 1 (Satu) dan Halaman 2 (dua) Huruf c Hingga g yang menyebutkan :


- Percepatan penyelesaian hubungan industrial ketenagakerjaan baik di PHI dan Polda Metro Jaya.

- Mempersiapkan Penyelesaian biaya – biaya dengan mengoptimalisasi aset yang ada di KOPERTI.

- Serikat Pekerja MTI (SPMTI) akan memberikan advokasi kepada pengurus KOPERTI yang notabenya adalah anggota SPMTI


Manajemen meminta dibantu untuk menyelesaikan permasalahan KOPERTI melalui peran SPMTI. Sluruh anggota KOPERTI memberikan kuasa penuh kepada pengurus dan pengawas terhadap penyelesaian kasus hukum yang saat ini berjalan dan memberikan kuasa sepenuhnya untuk pengurus memberikan keputusan – keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak adanya tuntutan dari anggota KOPERTI maupun dari pihak lainnya.


Eman kemudian melanjutkan lasca diterbitkannya Berita Acara Rapat Luar Biasa, sesungguhnya Koperti telah menjual beberapa asset untuk Pembayaran Hak Pekerja, baik Perdata maupun Pidana namu diketahui penjualan asset yang diperuntukan untuk Pembayaran Hak Pekerja tidak jua dibayarkan.


Apabila hak tidak dipenuhi maka berimbas pada proses Pidana Ketenagakerjaan dan Pidana Umum lainnya yang semakin menyulitkan kemajuan dan keberlanjutan usaha Koperti kedepannya . Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak akhirnya Eman memutuskan untuk menjalin komunikasi dan berdialog dengan Desti Erlian Pratiwi , Desti menyampaikan. " Sebagai warga Negara wajib tunduk dan patuh pada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan untuk melakukan pembayaran atas upah Pekerja dibayar dibawah ketentuan,
THR pekerja dibayar dibawah ketentuan,
Upah Lembur Pekerja tidak dibayarkan
Cuti Tahunan Pekerja tidak diberikan untuk
Para Pekerja Koperti Multi Terminal Indonesia. "Ungkap Desti.


Eman mengedepankan Dialog dan diskusi demi terciptanya hubungan Harmonis dan keberlanjutan usaha Koperti, Desti Kemudian menerima Itikad baik Eman.


Menurut Desti sikap manajemen lebih menunjukkan seolah menjadi pihak yang paling dirugikan atas putusan yang berkekuatan hukum tetap dan memutarbalikan fakta demi keuntungan pribadinya, hal ini tidak terjadi pada Eman yang mrangkul dan memilih untuk mengedepankan dialog serta Harmonissi demi kebaikan Koperti .


Qori Amelia SH , yang juga team Kuasa Hukum Pawallang And Brother Law Firm Cabang Bekasi, mencermati tindakan yAng dilakukan Eman Sulaeman sebagai pimpinan Koperti, bukti kesadaran hukum dan menghindari adanya kerugian lebih besar yang akan dialami Koperti di kemudian hari dan hal ini adalah suatu keniscayaan akan kedewasaan Eman sebagai Pemimpin dalam mengemban amanah dan mengambil sikap di saat-saat krusial.


Di tempat lainnya Devinda Ummi Al-asyroff., SH yang juga bagian team kuasa hukum Pawallang And Brother Law Firm Cabang Bekasi, mengapresiasi itikad baik Eman Sulaeman yang membuka ruang dialog dan diskusi demi terciptanya hubungan baik dan harmonisasi yang dimana hal Ini tidak pernah tercipta di era manajemen Koperti sebelumnya.


"Dengan terciptanya ruang dialog dan diskusi berkelanjutan kedepannya tidak menutup kemungkinan  adanya kerjasama antara Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia di bawah naungan Abid Akbar Aziz Pawallang , Pimpinan Pawallang And Brother Group dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, sekaligus Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dengan Koperti demi kemajuan Koperti kedepannya, " Pungkas Dinda Sapaan akrab Devinda Ummi Al-asyroff., SH .

Komentar

Tampilkan

Terkini