Lampumerahnews.id
Jakarta - Tersiar kabar beberapa waktu lalu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengajukan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakpro ke DPRD DKI Jakarta. Salah satu poin revisi adalah agar Jakpro dapat membentuk anak usaha baru.
Anak usaha ini diperuntukkan menerima dana participating interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES).
Menanggapi informasinya tersebut, Ketua Umum Poros Rawamangun Rudy Darmawanto SH kepada wartawan, ia mengatakan dari informasi yang di peroleh nya menyebutkan bahwa dana participating interest sebesar 10% di ambil dari hasil eksplorasi gas Bumi di teluk Jakarta, yang di kelola oleh PT. Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES), adapun laba bersih yang di peroleh eksplorasi gas Bumi di teluk Jakarta tersebut di sepanjang 2018-2020 mencapai 107 juta dollar, sedangkan Porsi PI 10 persen dalam tiga tahun ini diperkirakan menyentuh Rp 153,97 miliar.
" Kami juga mendapatkan informasi Dana PI 10 persen WK-SES, telah masuk ke kas anak usaha PT Jakpro, yang sudah di bentuk Sebelum PT Jakpro mengajukan revisi Perda, bernama PT. Jakarta OSES Energi (JOE) pada 2020. " Ungkap Rudy Darmawanto SH , Ketum Poros Rawamangun , melalui keterangan pers nya. (10/9).
"Sehingga,lanjut Rudy, dana PI 10% tersebut, tidak masuk ke Kas Daerah, melainkan masuk ke Kas Anak perusahaan PT JakPro tersebut, padahal Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, BUMD hanya mengelola dana PI 10%, yang kemudian di setor ke Kas Daerah, sehingga dengan demikian, dana PI 10% dapat menjadi sumber pendapatan bagi provinsi, dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta yang di manfaatkan bagi kemaslahatan warga Jakarta."ungkapnya.
" Nah, sudah jelas bahwa dana participating interest sebesar 10% dari hasil eksplorasi gas Bumi di Teluk Jakarta, bukan untuk kepentingan BUMD melainkan menjadi hak warga yang harus di setor ke Kas Daerah Pemprov DKI Jakarta, bukan ke kas perusahaan daerah, " Ujarnya.
Lebih lanjut Rudy mengemukakan bahwa dengan kondisi selama ini dana PI tidak masuk kas daerah, maka sudah sepatutnya kondisi tersebut harus segera di evaluasi, kemudian harus dilakukan perubahan kebijakan agar dana PI tersebut tidak masuk ke Kas Anak perusahaan PT JakPro, melainkan harus masuk ke Kas Daerah untuk di manfaatkan bagi kesejahteraan warga Jakarta.
Untuk itu, diri nya sangat berharap Gubernur Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta harus segera bertindak cepat untuk memastikan dana PI sebesar 10% itu agar masuk ke Kas Daerah,
"Karena dana tersebut adalah hak warga Jakarta hasil eksplorasi gas Bumi di Teluk Jakarta, yang harus di masukkan ke Kas Daerah kemudian di kelola pemprov DKI jakarta bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat Jakarta, ya, sesungguhnya Dana PI 10% hak milik warga Jakarta bukan hak milik BUMD PT Jakpro " pungkas Rudy