Lampumerahnews.id
Jakarta- Serangkaian kecelakaan yang melibatkan armada bus pada September 2025 melatarbelakangi usulan Komisi B. Tercatat, tiga insiden terjadi dalam sebulan. Menimbulkan korban luka.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, selama ini evaluasi terhadap kelayakan dan sertifikasi pengemudi dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Namun, Komisi B menilai jangka waktu tersebut terlalu lama. Sehingga perlu dipangkas menjadi enam bulan sekali
“Ke depannya memungkinkan untuk per enam bulan, atau per setahun. Jadi tidak tiga tahun,” ujar Nova usai memimpin rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/9).
Nova menilai, evaluasi berkala diperlukan untuk menjamin aspek keselamatan. Baik bagi penumpang maupun pengemudi.
Dengan frekuensi evaluasi yang lebih sering, maka kondisi fisik, mental, hingga kompetensi pengemudi dapat dipantau lebih optimal.
Hal itu penting. Mengingat, Transjakarta melayani jutaan penumpang setiap hari. Standar pelayanan dan keamanan harus selalu dijaga.
“Harus ada evaluasi berkala. Pengecekan tentang bagaimana kelayakan mereka mengemudi. Bagaimana aspek kesehatan,” kata Nova.
Selain faktor keterampilan mengemudi, sambung Nova, perlu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Termasuk tes psikologi bagi para pengemudi.
Kondisi kesehatan dan faktor kelelahan pengemudi Transjakarta juga harus menjadi perhatian. Seperti penyediaan ruang istirahat di beberapa wilayah. Dengan begitu dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat human error.
“Harus ditensi, faktor kelelahannya seperti apa. Per empat jam mereka bisa istirahat ada ruang-ruang istirahat untuk istirahat mungkin di beberapa wilayah harus ada tempatnya,” tambah Nova.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap pengemudi yang akan masuk ke layanan Transjakarta wajib memiliki sertifikasi pengemudi angkutan umum.
Sertifikasi tersebut dapat diperoleh melalui Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi maupun Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal.
Mekanisme sertifikasi bagi pengemudi Transjakarta yang saat ini berlaku selama tiga tahun. Sertifikat tersebut diperpanjang melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sertifikasi ini berlaku tiga tahun dan setiap tiga tahun diperpanjang di BNSP,” kata Syafrin.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Welfizon Yuza memastikan seluruh armada yang beroperasi masih dalam kondisi layak jalan.
Meski sempat terjadi tiga kecelakaan yang melibatkan Bus Transjakarta selama periode September 2025.
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Minangkabau Timur. Penyebab, pengemudi mengantuk dan kehilangan kendali saat berputar di u-turn.
Di Jalan Balikpapan, disebabkan ketika ada dua fase traffic light pada simpang empat. Truk tetap melaju ketika unit SAF 079 sedang melakukan manuver ke arah kanan.
Sedangkan kecelakaan di Jalan Raya Stasiun Cakung dan Jalan Damai disebabkan sepeda motor masuk ke area blindspot dan tertabrak hingga terseret di bawah bus. Kondisi demikian mengakibatkan pramudi panik dan hilang kendali.
“Dari hasil investigasi, kami pastikan bahwa kelayakan armada semua dalam kondisi baik. Penyebab kecelakaan terutama dua yang menyebabkan kerusakan di bangunan karena lebih kepada human factor-nya,” tukas dia.
kipray