-->

Iklan

Penyelundupan Puluhan Satwa dilindungi di Asmat digagalkan

lampumerahnews
Selasa, 12 Agustus 2025, 12.37 WIB Last Updated 2025-08-12T05:37:40Z



Lampumerahnews.id

Agats - Petugas gabungan dari Karantina Papua Selatan dan BKSDA Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi di Pelabuhan Agats, Kabupaten Asmat. Sebanyak 45 ekor burung nuri kepala hitam, seekor kakatua jambul kuning, dan seekor buaya ditemukan di atas KM Sirimau.


Kecurigaan petugas bermula saat pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM Sirimau yang akan berlayar menuju Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Tengah. Boks kontainer yang lazim digunakan untuk perlengkapan rumah tangga ternyata berisi puluhan burung nuri kepala hitam.


"Kecurigaan semakin menguat ketika menemukan kembali kemasan mencolok, yaitu karton yang ditumpuk bersama tripleks dan galon air mineral di bawah tempat tidur penumpang," ungkap seorang petugas di lokasi, (16/05/2024). Tumpukan tersebut juga menyembunyikan satwa hidup.


Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, menyayangkan tindakan ini. Ia menegaskan bahwa satwa liar seharusnya tetap berada di habitat aslinya. "Satwa harusnya dilestarikan dan bersama-sama kita menjaga sumber keanekaragamannya di alam agar tidak punah," ujar Cahyono dalam keterangannya, (16/05/2024).


Cahyono menambahkan, memelihara satwa dilindungi hanya untuk kesenangan pribadi tanpa memperhatikan keberlangsungan hidupnya adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Hewani.


Seluruh satwa telah diserahkan ke Kantor Stasiun BKSDA Papua Wilayah I Asmat untuk penyelidikan lebih lanjut. "Ini adalah bentuk nyata kehadiran Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan dalam melindungi sumber keanekaragaman hayati Indonesia, terlebih di wilayah Papua Selatan," kata Cahyono, (16/05/2024). Sinergitas antarinstansi menjadi kunci mencegah peredaran ilegal satwa langka. 




(Rizki) 

Komentar

Tampilkan

Terkini