LAMPUMERAHNEWS.ID
Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah, yakni AK seorang operator dinas yang mencuri data lansia untuk dijadikan debitur, dan AS, mantri bank di Kecamatan Tapen yang membeli data tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Kepala Unit bank YA dan mantri RAN pada Oktober 2024. AK diketahui menerima Rp 43 juta dari penjualan data 86 lansia, termasuk 20 orang yang sudah meninggal, dengan harga Rp 400-500 ribu per data.
Data lansia itu digunakan untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di unit bank Tapen, mengakibatkan munculnya tagihan tak terduga kepada para lansia. Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5,3 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara