Lampumerahnews.id
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan penertiban parkir liar kendaraan yang berada di bahu jalan.
Hal ini dilakukan karena banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan, sehingga menyebabkan penyempitan jalan dan mengakibatkan kemacetan.
Kasatpel Dishub Kecamatan Tanjung Priok, Rafles Gultom mengatakan, penertiban dilakukan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kamis (31/7/2025).
"Telah dilakukan penertiban oleh Sudin Perhubungan Jakarta Utara. Penertiban ini dilakukan karena banyaknya kendaraan yang parkir liar di bahu jalan, menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan," jelas Rafles dalam keterangannya.
Menurutnya, petugas melakukan penindakan persuasif dan penderekan pada tiga unit kendaraan yang parkir sembarangan. Dia juga tak lupa menghimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya pada tempat yang benar.
"Jangan parkir sembarangan apalagi di bahu jalan karena petugas pasti akan menindak setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatya," tutup Rafles.
kipray