Lampumerahnews.id
Jakarta - BNN( Badan Narkotika Nasional ) Republik Indonesia musnahkan 592,85 kilogram dan 471 butir barang bukti narkotika. BNN musnahkan barang bukti narkotika,sabu 380 kilo gram,Ganja 372 kilo gram,extasi 6,640 butir,PHC 179,42 gram, HC 144 kilo gram dan Havitamin 41.49 gram.
Barang bukti yang di musnahkan hari ini kurang lebih 529 Kilo gram kilogram dan 471 butir yang berasal dari 33 laporan kasus narkotika, dengan jumlah keseluruhan tersangka yang ditangkap sebanyak 78 orang.(2 Juli 2025 ).
Dalam keterangan pers Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan BNN RI serta BNN provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan selama periode Februari hingga Juni 2025.
"Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika," kata Budi.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja, dan 471 butir pil ekstasi,
Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita BNN meliputi 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi".
BNN Indonesia memastikan bahwa proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Budi menambahkan pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200 derajat Celsius sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna.
"Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang," tuturnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di lapangan parkir PT Djarum, Jakarta Barat.
Sementara itu Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom,S.I.K,,M.si.mengungkapkan
"Pemilihan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di lapangan parkir PT Djarum, Jakarta Barat, untuk memberikan pesan keras kepada bandar narkoba yang beroperasi di kampung kampung narkoba di Jakarta,saat ini BNN Indonesia bersama seluruh kementrian sedang memusnahkan barang bukti narkoba,selanjutnya yang akan di musnahkan ialah para jaringan sindikat narkoba." Tegasnya.