Iklan

Brekingnews: Pemilik Tembaga Endrosono Laporkan Kinerja Polsek Semampir ke Polda Jatim

lampumerahnews
Kamis, 31 Juli 2025, 14.31 WIB Last Updated 2025-07-31T07:32:07Z


Lampumerahnews.id

Surabaya-karena kurang memuaskan dalam menyikapi suatu perkara kriminalitas, Achmad Yalis (34) korban pencurian tembaga di Endrosono No.175 Surabaya laporkan kinerja Polsek Semampir ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kamis (31/07).


Laporan Yalis CS ke Polda Jawa Timur merupakan bentuk atas ketidak puasan penanganan perkara pencurian tembaga yang di tangani unit penyidik Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.pada 01 Mai 2025. Lalu,


"Hingga kami mendatangi Propam Polda Jatim untuk meminta supaya kami mendapatkan kepastian hukum yang adil." Kata Yalis mewakili 4 orang lainya. Kamis (31/07).


Dalam Hasil Laporan di Popda Jawa Timur 


Lanjut Yalis dalam kehadiran kami di Propam Polda Jawa Timur langsung dilayani sesuai harapan dan ditemui oleh anggota Yanduan Propam Polda Jatim, ia langsung meminta kepada kami untuk membuat laporan secara tertulis.


Begitu laporan di Polda Jatim, Anggota itu langsung meminta saya untuk memberikan surat tersebut ke Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya supaya kasusnya ditindak lanjuti olehnya.


"Sudah mas sampean kasih surat itu ke Polres Tanjung Perak, saya sudah menghubungi Propam Polres Tanjung Perak Surabaya." Jelas Yalis (Red)


Harapan para korban datang ke Polda Jatim 


kami datang ke Polda Jawa Timur ini tujuannya. Satu, hanya untuk mencari keadilan kasus yang kami alami, karena proses penadah hasil curian tembaga milik kami kepolisian Polsek Semampir tidak melakukan pergerakan untuk menangkap pelakunya yakni F yang kini masih bebas berkeliaran.


"Terduga F ini selain kami laporkan sebagai penadah hasil curian. Ia juga di tunjuk oleh Sufwen pelaku pencurian tembaga yang lebih dulu ditangkap Polsek Semampir, dan kini berkasnya sudah P21 atau proses persidangan di pengadilan Negeri Surabaya," Bebernya.


Korban kecewa atas kinerja Polsek Semampir 


Dalam kasus pencurian itu. Kepada penyidik kami sudah sampaikan atas bukti-bukti yang di peroleh, selain sudah menunjukkan bukti rekaman CCTV yang ada di depan rumah F juga ada bukti vidio pengakuan dari pelaku Sufwen saat pertama kali ditangkap.


Namun yang tak habis fikir kenapa F tidak dilakukan penangkapan oleh Polsek Semampir, padahal faktanya sudah jelas bahwa F merupakan pelaku yang membeli barang curian dari Sufwen." Tambah Yalis.


Korban meminta keadilan harus ditegakkan 


Karena kami diminta untuk mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberikan surat secara tertulis yang sudah di buat di depan Propam Polda Jatim. Kami selanjutnya meninggal lokasi untuk berangkat ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak


Di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kami langsung di temui oleh Kasi propam Iptu Tri Asmoro dan surat yang dari Polda sudah diterimanya.


"Harapan kami dalam kedepannya, kasus ini bisa segera tuntas dan Propam Polres Tanjung Perak segera bertindak lebih profesional guna masyarakat percaya terhadap polri yang dirasa tebang pilih." Pungkasnya.



(Redho)

Komentar

Tampilkan

Terkini