Lampumerahnews.id
Bogor- Perkembangan teknologi digital telah memunculkan berbagai layanan finansial berbasis aplikasi, seperti pinjaman online (pinjol) dan fintech. Dalam perspektif Islam, transaksi ini perlu disesuaikan dengan prinsip syariah agar terhindar dari praktik riba dan gharar (ketidakjelasan). Dua konsep muamalah yang relevan adalah Ariyah (pinjam-meminjam barang) dan Hiwalah (pengalihan utang).
Pembahasan Menurut Syariah dan Agama Islam
1.Ariyah (Pinjaman Barang)
Ariyah adalah akad peminjaman barang tanpa imbalan, yang wajib dikembalikan dalam kondisi semula. Dalam konteks digital, praktik ini bisa diterapkan pada platform berbagi aset, seperti penyewaan peralatan atau gadget tanpa biaya. Hukum Ariyah adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak ada unsur riba, gharar, atau penipuan.
Dalil Al-Qur’an:
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” (QS. Al-Maidah: 2).
Hadits:
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memberi pinjaman dua kali, maka baginya seperti pahala sedekah.” (HR. Ibnu Majah).
Hukum: Mubah (boleh) selama tidak ada unsur riba atau kerugian sepihak.
Implementasi dalam Teknologi :
- Diterapkan dalam platform sharing economy atau aplikasi pinjam barang (misalnya meminjam kamera atau kendaraan tanpa biaya)
-Aplikasi berbagi kendaraan atau alat rumah tangga berbasis komunitas.
-Penyediaan pinjaman barang tanpa bunga melalui marketplace syariah.
2.Hiwalah (Alih Utang)
Hiwalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain. Dalam fintech, konsep ini muncul pada fitur paylater syariah atau sistem pengalihan tagihan antar pengguna. Islam memperbolehkan hiwalah dengan syarat:
-Utang yang dialihkan jelas jumlah dan waktunya.
-Tidak ada tambahan biaya yang mengandung riba.
-Dilakukan dengan persetujuan semua pihak.
Dalil Hadits:
Rasulullah SAW bersabda:
“Menunda pembayaran bagi orang mampu adalah kezaliman, dan jika seseorang di antara kamu dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerima pengalihan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum: Boleh dengan syarat jelas jumlah utang, waktu, dan disetujui semua pihak.
Implementasi dalam Teknologi :
+Digunakan dalam aplikasi paylater syariah atau fitur alih tagihan antar pengguna, selama tidak ada bunga tambahan.
-Aplikasi keuangan yang memfasilitasi pengalihan pembayaran antar pengguna tanpa bunga.
oLayanan pembayaran tagihan kolektif berbasis akad syariah.
Islam menekankan bahwa transaksi harus adil, transparan, dan bebas riba. Jika aplikasi pinjaman online menggunakan sistem bunga, hal ini jelas haram karena termasuk riba. Namun, jika menggunakan akad seperti Ariyah dan Hiwalah yang sesuai ketentuan syariah (tanpa bunga, jelas akadnya), maka diperbolehkan.
Teknologi finansial dapat berjalan sejalan dengan prinsip Islam jika akad yang digunakan jelas dan tidak mengandung riba. Ariyah dan Hiwalah menjadi solusi dalam menciptakan pinjaman online syariah yang adil, transparan, dan bermanfaat.
Oleh; Aisyah "Sistem Informasi STMIK Tazkia, Bogor Jawa Barat