Iklan

Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Jalur Praperadilan

lampumerahnews
Rabu, 04 Juni 2025, 18.21 WIB Last Updated 2025-06-04T11:21:45Z



Lampumerahnews.id

Jakarta — Dugaan pelanggaran prosedur oleh Polres Blora dalam penanganan kasus hukum terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memantik perhatian publik. Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua jurnalis PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.


Keduanya dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yakni dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.


Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, kedua jurnalis tersebut menunjuk tujuh pengacara dari Tim PH PPWI sebagai kuasa hukum, yaitu:


1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.


2. Ujang Kosasih, S.H.


3. Anugrah Prima, S.H.


4. Yusuf Saefullah, S.H.


5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.


6. Andri Setiawan, S.H.


7. Muhammad Imron, S.H.


Para advokat ini diberi mandat untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap:


Termohon I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)


Termohon II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)


Termohon III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora) 

Kuasa tersebut mencakup kewenangan untuk menghadiri sidang, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para termohon, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.


Langkah hukum ini dinilai sebagai respons keras terhadap indikasi upaya pembungkaman kebebasan pers. PPWI menilai kasus ini penuh kejanggalan, terutama karena kedua jurnalis tersebut dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik, namun ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan yang transparan.


Tim PH PPWI menegaskan:


> “Kami akan menguji seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Blora. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.”


Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip demokrasi dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI menyatakan siap melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers, demi menjamin ruang kerja jurnalis tetap bebas dari intimidasi aparat.

Komentar

Tampilkan

Terkini