Lampumerahnews.id
Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Pelaku berinisial G alias T (44), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022, kembali ditangkap usai melakukan pencurian di Kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.
“Kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Tersangka merupakan pelaku lama yang sudah pernah terlibat kasus serupa,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers, Selasa (3/6/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban atas nama Sopinah, melalui pelapor Awaludin, menyampaikan bahwa sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B 3689 PXC, hilang saat diparkir.
Motor tersebut diparkir sejak pukul 13.00 WIB oleh pelapor dan seorang rekannya, Andika Putra Kurniawan, yang hendak memancing di area sekitar dermaga Muara Baru. Ketika hendak pulang, motor tidak ditemukan di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.
Modus Operandi Tersangka G alias T diketahui menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman CCTV disekitar TKP.
“Kami menangkap tersangka di wilayah Jl. Muara Baru pada malam hari, dan saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata AKBP Martuasah.
Tersangka diamankan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa pelat nomor, dua buah kunci palsu, serta satu celana panjang hitam yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Muara Baru. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Mio warna hijau, tanpa nomor polisi, Honda Beat, tanpa nomor polisi, Yamaha Mio Soul GT, nopol Z-6123-AY, Yamaha Mio Soul GT, nopol B-3376-UCL, Yamaha Jupiter Z, tanpa nomor polisi.
Semua sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya saat konferensi pers dan pemiliknya Sopinah mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menemukan sepeda motornya serta menangkap pelakunya.
“Kami sangat bersyukur atas kembalinya motor kami sehingga bisa dipakai untuk sekolah dan dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek online”, pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak secara tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah Pelabuhan. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan dan gangguan kamtibmas lainnya,” tutup Kapolres.