Iklan

Kebijakan Larangan Dokumentasi di PN Sorong Tuai Sorotan, Ketua PPWI: Ini Ancaman Serius bagi Transparansi Peradilan

lampumerahnews
Kamis, 12 Juni 2025, 00.39 WIB Last Updated 2025-06-11T17:40:05Z

Lampumerahnews.id 

SORONG — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong, YM. Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., menjadi sorotan publik usai mengemukakan kebijakan internal yang melarang pengambilan foto, video, dan perekaman dokumentasi baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara terbatas pada Rabu (11/6/2025) di lingkungan PN Sorong.


Larangan yang diberlakukan menyeluruh tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers nasional.


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kebijakan itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap transparansi lembaga peradilan.


> “Kebijakan Ketua PN Sorong itu jelas keliru. Pengadilan adalah lembaga publik yang wajib terbuka bagi masyarakat, termasuk dalam hal dokumentasi oleh media. Melarang liputan atau perekaman sama saja dengan menutup ruang pengawasan publik. Ini langkah mundur dalam demokrasi,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/6).




Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung seharusnya segera mengambil sikap dan mengingatkan seluruh jajaran peradilan untuk tunduk pada prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan undang-undang.



> “Kita berharap Mahkamah Agung tidak diam terhadap kebijakan yang menyimpang dari semangat reformasi peradilan. Penegakan hukum harus transparan, bukan dilakukan di balik pintu tertutup dengan dalih ketertiban,” lanjutnya.



Sementara itu, pihak PN Sorong belum memberikan keterangan resmi tertulis mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelarangan tersebut. Namun pernyataan Ketua PN Sorong menyebut larangan diberlakukan demi menjaga ketertiban dan integritas proses persidangan.


Pakar hukum dan aktivis kebebasan pers juga menyayangkan langkah itu. Mereka menilai dokumentasi oleh media—dalam batas yang diatur hukum—adalah bagian penting dari akuntabilitas pengadilan.


Kritik terhadap kebijakan PN Sorong diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia, agar tetap konsisten dalam menjunjung prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

(Dion/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini