Iklan

MK ketok palu pendidikan gratis 9 Tahun untuk sekolah Negeri dan Swasta

lampumerahnews
Rabu, 28 Mei 2025, 14.20 WIB Last Updated 2025-05-28T07:20:20Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK menegaskan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta secara gratis dalam kerangka program wajib belajar 9 tahun.


"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).


Pendidikan dasar yang dimaksud mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).


MK menilai frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi. Artinya, negara tak boleh hanya menanggung biaya di sekolah negeri, sementara sekolah swasta dibiayai oleh masyarakat.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 untuk menjamin pendidikan dasar yang gratis dan merata.

Komentar

Tampilkan

Terkini