Iklan

Bangunan Tanpa PBG di Koja Hampir 80 Persen, Satpel CKTRP Koja Sulit Dikonfirmasi

lampumerahnews
Senin, 05 Mei 2025, 19.16 WIB Last Updated 2025-05-05T12:16:54Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Jakarta - Sebuah bangunan yang rencananya akan menjadi minimarket di Jalan K, RT 05 RW 05, Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja diketahui tidak mengantongi ijin.


Dari hasil pantauan media ini di lokasi pembangunan, tidak tampak ada banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dipasang.


Anehnya, kegiatan dapat berjalan tanpa ada upaya penyetopan kegiatan dari Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Satpel CKTRP) Kecamatan Koja.


Saat ini, hasil pantauan menunjukkan bangunan sudah mencapai 80 persen. Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi nantinya bangunan ini akan menjadi minimarket.


Hingga berita ini diturunkan media ini belum berhasil mengkonfirmasi Satpel CKTRP Kecamatan Koja. Hal ini disebabkan sulitnya akses melakukan upaya komfirmasi kepada unit dimaksud.

Komentar

Tampilkan

Terkini