Lampumerahnews.id
Bekasi – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis muda Kabupaten Bekasi. Kepala desa tersebut diduga melakukan intervensi yang tidak semestinya dalam kerja sama antara PT Ohsung dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta di wilayahnya.
Riki Hermawan, salah satu aktivis muda Bekasi, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan kepala desa yang terkesan tidak menjalankan fungsi dan tugas secara profesional. “Kami sangat menyayangkan adanya sikap kepala desa yang lebih mendahulukan kepentingan LPK swasta dibanding kepentingan masyarakatnya sendiri,” ujar Riki dikonfirmasi awak media
Lebih lanjut, Riki mengungkap bahwa kepala desa bahkan mengeluarkan surat resmi dengan kop Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bertajuk "Perpanjangan Kerja Sama di Bidang Pengelolaan Tenaga Kerja"—yang dinilai memberi kesan bahwa kepala desa bertindak selayaknya perantara atau calo tenaga kerja, bukan sebagai pelayan publik.
“Apakah ini bentuk jabatan yang difungsikan untuk pelayanan masyarakat, atau justru sebagai jalur percaloan terselubung? Kami meminta Bupati Bekasi turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik secara terbuka,” tegasnya.
Sebagai agent of control, para aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meninjau kembali peran dan batas kewenangan kepala desa, serta memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
Permintaan Resmi kepada Bupati:
Kami secara terbuka meminta kepada Bupati Bekasi:
1. Memberikan klarifikasi dan evaluasi terhadap tindakan kepala desa Mekarwangi.
2. Meninjau legalitas surat kerja sama yang dikeluarkan oleh kepala desa.
3. Menjamin bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak transparan.
Keadilan sosial harus ditegakkan. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan pada lembaga-lembaga yang berorientasi pada keuntungan semata.
(Dito)