Lampumerahnews.id
JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mendesak Pemerintah untuk segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.Desakan itu disampaikan ASPIRASI melalui keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).
ASPIRASI mempertanyakan kelanjutan proses administrasi dan pengundangan undang-undang tersebut. Hingga kini, pekerja/buruh maupun pengusaha masih membutuhkan kejelasan mengenai status naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk apakah telah disampaikan kepada Presiden, apakah sudah ditandatangani Presiden, serta kapan salinan resminya dapat diakses publik.
"Bagi ASPIRASI, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Keterbukaan informasi mengenai suatu undang-undang merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan negara dan jaminan kepastian hukum," ujar Mirah Sumirat.
Pekerja dan Pengusaha Bingung Soal PKB
Menurut ASPIRASI, ketidakjelasan ini semakin mendesak karena banyak anggotanya saat ini sedang dan akan melakukan perundingan serta penyusunan maupun pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing.
Dalam proses tersebut, muncul kebingungan, baik dari pihak pekerja/buruh maupun pengusaha, mengenai regulasi mana yang harus dijadikan rujukan.
Apakah masih menggunakan ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, atau sudah harus mempersiapkan penyesuaian berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan?
"Bagaimana kedudukan peraturan sebelumnya? Bagaimana ketentuan peralihannya? Kapan ketentuan baru tersebut mulai berlaku dan bagaimana implementasinya dalam hubungan kerja? Semua pertanyaan ini membutuhkan jawaban resmi pemerintah," tegas Mirah.
ASPIRASI mengingatkan, apabila ketidakjelasan ini terus berlarut-larut, berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial. Perundingan PKB bisa terhambat, terjadi perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha, bahkan berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial karena tidak adanya kejelasan mengenai landasan hukum yang digunakan.
"Padahal, kepastian hukum merupakan kebutuhan bersama. Pekerja membutuhkan kepastian atas hak dan perlindungannya, sementara pengusaha membutuhkan kejelasan regulasi untuk menjalankan kegiatan usaha," katanya.
Jangan Biarkan Pekerja Jadi Korban Ketidakpastian
ASPIRASI tidak ingin lahirnya sebuah undang-undang yang diharapkan menjadi instrumen pembaruan dan penguatan perlindungan pekerja justru menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.
"Jangan biarkan pekerja dan pengusaha menjadi korban ketidakpastian regulasi!" tegas Mirah.
Atas dasar tersebut, ASPIRASI mendesak Pemerintah untuk:
1. Segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
2. Memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini undang-undang tersebut, termasuk proses penyampaian kepada Presiden, penandatanganan, serta tahapan pengundangannya.
3. Menjelaskan secara transparan tanggal pengundangan dan pemberlakuan undang-undang, termasuk ketentuan peralihan dan kedudukan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
4. Memberikan pedoman resmi kepada pekerja/buruh dan pengusaha mengenai regulasi yang harus menjadi rujukan dalam penyusunan dan pembaruan PKB, perjanjian kerja, serta pelaksanaan hubungan industrial.
5. Melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam sosialisasi serta pembahasan aturan pelaksanaan agar implementasi undang-undang dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Transparansi Adalah Hak Publik
ASPIRASI menegaskan permintaan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Pemerintah harus memahami bahwa undang-undang bukan hanya produk politik dan hukum yang disahkan di gedung parlemen, tetapi juga menjadi pedoman yang harus dilaksanakan oleh jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia," ujar Mirah.
Oleh karena itu, keterbukaan naskah undang-undang merupakan kebutuhan mendesak. Jangan sampai publik hanya mendengar bahwa undang-undang telah disahkan, tetapi tidak mendapatkan akses terhadap naskah resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
"ASPIRASI meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret. Jangan biarkan ketidakjelasan ini terus berlarut-larut karena yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kepastian hukum, keberlangsungan hubungan industrial, dan perlindungan hak-hak pekerja Indonesia," tutup Mirah.
"Transparansi adalah hak publik. Kepastian hukum adalah kebutuhan bersama. Perlindungan pekerja adalah tanggung jawab negara."


