-->

TERKINI

Duplik Terdakwa Ocoy Minta Dipidana Paling Ringan Karena Jadi Saksi Mahkota

lampumerahnews
Rabu, 04 November 2026, 22.58 WIB Last Updated 2026-11-04T15:58:52Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Orlando Hamonangan memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).


Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien tersebut adalah pembacaan duplik atas replik Penuntut Umum.


Dalam dupliknya, tim advokat terdakwa menegaskan nota pembelaan yang telah dibacakan pada 30 Oktober 2026 bukan sekadar asumsi tanpa bukti. Setiap fakta hukum dalam nota pembelaan disebut telah disertai nama saksi, tanggal persidangan, nama barang bukti, hingga halaman surat tuntutan, sebagaimana termuat dalam Bab II Fakta Persidangan halaman 21 sampai 391 dan Bab III Analisa Fakta halaman 392 sampai 475.


Advokat juga membantah anggapan Penuntut Umum bahwa pembelaan hanya pembenaran untuk lari dari tanggung jawab hukum.


"Terdakwa tidak melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Terdakwa telah mengakui penerimaan uang dari Bulog Rekartu, menerangkan secara terbuka kepada siapa bagian-bagian uang tersebut diteruskan, serta menandatangani surat kesepakatan saksi mahkota pada tanggal 4 Juni 2026," ujar advokat dalam duplik.


Yang dipersoalkan, kata advokat, bukan penyangkalan atas perbuatan, melainkan ketepatan kualifikasi hukum, besaran penerimaan, serta porsi pertanggungjawaban pidana terdakwa.


Klaim Terima Rp3,45 Miliar

Dalam duplik, advokat merinci sejumlah fakta yang diklaim terbukti di persidangan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian:


- Bagian terdakwa Rp3.450.000.000,  didasarkan pada keterangan saksi John Field di bawah sumpah yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa.


- Fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp194.429.000,  didasarkan pada keterangan saksi Indra Setiawan Putra, saksi Yohanes, dan saksi John Field.


- Tidak adanya perlakuan khusus terhadap Bulog Rekartu , didasarkan pada keterangan enam saksi, termasuk Gatot Heru Candra dan John Field.


- Pengiriman daftar PIB atas inisiatif saksi Pringhadi Narendra , didasarkan pada keterangan Pringhadi sendiri yang didukung keterangan terdakwa.


- Dana operasional dikuasai dan dikelola para pelaksana, didasarkan pada keterangan empat saksi dan barang bukti nomor 325.


Bantah Inkonsistensi, Minta Pasal 606 Ayat (2) KUHP

Advokat juga meluruskan anggapan adanya inkonsistensi karena di satu sisi meminta bebas, di sisi lain menyatakan perbuatan lebih tepat dikualifikasikan sebagai Pasal 606 ayat (2) KUHP.


Menurut advokat, hal itu bukan inkonsistensi, melainkan pengujian terhadap seluruh alternatif dakwaan yang disusun secara kombinasi atau alternatif kumulatif, dan permohonan secara berjenjang yang lazim dalam pembelaan, termasuk permohonan putusan yang seadil-adilnya atau _ex aequo et bono_.


Frasa "apabila harus dipaksakan" dalam nota pembelaan, kata advokat, tidak dimaksudkan meminta terdakwa dipidana tanpa alat bukti. Maksudnya, fakta yang terbukti adalah terdakwa menerima bagian Rp3,45 miliar berikut fasilitas hiburan dan barang mewah, yang diberikan dengan mengingat jabatannya, tanpa adanya permintaan, kesepakatan, ataupun janji timbal balik antara John Field dan terdakwa.


"Fakta yang demikian hanya relevan dengan rumusan Pasal 606 ayat (2) KUHP," tegas advokat.


Soroti Barang Bukti Logam Mulia

Advokat juga meminta Majelis Hakim melihat perkara secara komprehensif dan tidak parsial. Terkait barang bukti, advokat menilai tidak semua barang yang ditemukan saat penangkapan dapat dirampas atau dimusnahkan jika tidak berkaitan dengan tindak pidana.


Hal itu merujuk pada tuntutan Penuntut Umum sendiri yang meminta mobil B 2239 L 1958 dan logam mulia seberat 650 gram dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita.


"Pengembalian yang sama juga patut diterapkan terhadap barang bukti logam mulia lainnya yang dibuktikan dengan kuitansi pembelian dan hibah orang tua terdakwa yang diperoleh jauh sebelum tempus delicti," ujar advokat.


Minta Pertimbangan Sebagai Saksi Mahkota

Di akhir duplik, advokat menegaskan sejak awal persidangan terdakwa tidak mengingkari telah menerima sejumlah uang dari Bulog Rekartu, baik melalui John Field maupun melalui Dedy Purnawan Supolo dan Andri.


Pengakuan itu disebut sebagai wujud komitmen terdakwa sebagai saksi mahkota untuk membuat terang perkara, termasuk mengungkap peran pihak-pihak lain, termasuk perantara dan atasannya.


Advokat mengapresiasi Majelis Hakim yang telah meminta Penuntut Umum menyerahkan surat kesepakatan saksi mahkota tertanggal 4 Juni 2026, yang telah ditandatangani terdakwa, penuntut umum, dan advokat.


"Kedudukan saksi mahkota bukanlah sekadar keadaan yang meringankan pada umumnya, melainkan mekanisme yang telah diatur secara tegas di dalam KUHAP dan UU PTPPO," kata advokat.


Tim advokat berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kesesuaian isi kesepakatan tersebut dengan sikap dan keterangan terdakwa selama persidangan.


"Bilamana terdakwa dinyatakan bersalah, kiranya pidana yang dijatuhkan adalah pidana yang paling ringan dan proporsional dengan peran perbuatan terdakwa, agar keberanian untuk berkata jujur tidak berbalik menjadi beban yang lebih berat bagi orang yang memiliki kejujuran itu sendiri," tutup advokat.


Dengan duplik tersebut, advokat menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan pada 30 Oktober 2026, dengan memperhitungkan secara khusus kedudukan terdakwa sebagai saksi mahkota.

Komentar

Tampilkan

Terkini