Lampumerahnews.id
JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy terkait transparansi sumber dana dan laporan pertanggungjawaban kegiatan pasar murah di Monumen Nasional (Monas) pada 28 Maret 2026.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan nomor perkara 138/X/KIP-PSI/2026.
Direktur ARUKKI & CO, Marselinus Edwin, mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya tidak memperoleh jawaban resmi atas permintaan keterbukaan informasi anggaran kegiatan tersebut.
"Persoalan ini bermula dari pernyataan Seskab Teddy yang saat ditanya wartawan soal sumber anggaran pasar murah hanya menjawab, 'Pokoknya ada, oke.' Jawaban itu tidak memberikan penjelasan substantif soal asal-usul dana dan pertanggungjawabannya," ujar Marselinus, dalam keterangan resmi nya. (2/11)
Ia menjelaskan, ARUKKI telah melayangkan surat permohonan klarifikasi Nomor 07/ARUKKI-PERM_SESKAB/13.VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dalam surat itu, ARUKKI menanyakan tiga hal mendasar:
Pertama, apakah anggaran kegiatan bersumber dari APBN dan sudah dibuat laporan pertanggungjawabannya.
Kedua, jika berasal dari pihak swasta atau sponsor, apakah telah dicatat secara transparan beserta rincian penggunaannya.
Ketiga, apakah penggunaan dana swasta tersebut telah dikonsultasikan atau dilaporkan kepada KPK untuk penilaian terkait gratifikasi.
Karena tidak mendapat jawaban, ARUKKI kemudian melayangkan surat keberatan Nomor 03/ARUKKI-KEBERATAN_SESKAB/8.IX/2026 tertanggal 8 September 2026.
"Namun hingga kami ajukan sengketa ke KIP, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari Seskab Teddy," kata Marselinus.
ARUKKI menilai keterbukaan anggaran merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan mengenai sumber dan penggunaan anggaran kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik adalah bagian dari prinsip akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu, agar tidak menimbulkan spekulasi," tegasnya.
ARUKKI berharap KIP dapat memproses permohonan sengketa sesuai ketentuan sehingga informasi mengenai sumber dana, rincian penggunaan anggaran, dan laporan pertanggungjawaban pasar murah di Monas dapat dibuka secara transparan.


