-->

TERKINI

Aksi 6 November Ditunda, KBPBI Desak Prabowo Segera Rilis UU Ketenagakerjaan

lampumerahnews
Kamis, 05 November 2026, 19.46 WIB Last Updated 2026-11-05T12:46:37Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Koalisi Besar Pejuang Buruh Indonesia memutuskan mengundur aksi yang sedianya digelar pada 6 November 2026. Keputusan itu diambil setelah para pimpinan serikat buruh berembuk dan mencermati situasi terkini.


Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Sekretariat Bersama Koalisi Besar Pejuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jakarta Timur, Kamis(5/11/2026).


Presiden PPMI/KBMI, Daeng Wahidin, menyampaikan tiga poin hasil rapat tersebut.


1. Desak Presiden Segera Tandatangani dan Rilis UU Perlindungan Ketenagakerjaan


Pertama, koalisi menuntut Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya untuk segera menandatangani dan merilis Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.


"Kami menuntut kepada Presiden Prabowo dan jajarannya untuk segera menandatangani dan merilis daripada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan karena aspirasi dari bawah untuk digunakan dalam hal PKB, penanganan beberapa kasus juga terkait persoalan masalah kenaikan UMP dan UMK tahun 2027," ujar Daeng Wahidin.


2. Aksi 6 November Diundur


Kedua, aksi tanggal 6 November 2026 diundur sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.


"Kita mengundur aksi tanggal 6 November 2026 sampai batas waktu yang akan kami tentukan kemudian," katanya.


3. Tagih Janji Mayday


Ketiga, koalisi berharap pemerintahan Prabowo komitmen atas janji-janji yang dikeluarkan ketika Mayday.


"Kami berharap pemerintahan Prabowo komitmen atas tiap janji-janji yang dikeluarkan ketika Mayday bahwa kebahagiaan buruh Indonesia diukur dengan salah satunya adalah terbitnya undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang kemarin sudah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Oktober 2026," tegas Daeng.


Mirah Sumirat: Pekerja dan Pengusaha Sama-Sama Bingung


Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menegaskan desakan agar Presiden segera memberikan UU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada publik.


"Saya Mirah Sumirat menyampaikan dan menegaskan meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk segera memberikan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini kepada publik. Ini sangat ditunggu oleh seluruh pekerja buruh Indonesia," ujar Mirah.


Menurutnya, persoalan ini bukan hanya persoalan pekerja, tapi juga persoalan pengusaha. Banyak anggota ASPIRASI yang sedang berproses membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi kebingungan karena belum ada rujukan undang-undang yang jelas.


"Mereka masih kebingungan apakah menggunakan undang-undang Omnibus Law atau menggunakan undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi dalam hal ini kami minta ada kepastian yang secara cepat," katanya.


Jika tidak ada kepastian, kata Mirah, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai konstitusi untuk meminta secara tegas kepada pemerintah agar memberikan salinan itu kepada publik.

Komentar

Tampilkan

Terkini