Lampumerahnews.id
JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyoroti mekanisme pengumpulan dana operasional yang diduga tidak tercatat dalam anggaran resmi. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026), saksi Gatot Heroe Hernanda mengungkap adanya permintaan pengumpulan uang hingga Rp200 juta per bulan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gatot menyebut permintaan tersebut disampaikan oleh Rizal ketika menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, bersama Sisprian Subiaksono. Dana itu, menurut keterangan saksi, berkaitan dengan kebutuhan operasional tim pimpinan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot dalam persidangan karena menyangkut dugaan penggunaan dana di luar mekanisme penganggaran resmi. Meski demikian, keterangan saksi tetap perlu diuji bersama alat bukti lain untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Selain membahas dugaan pengumpulan dana operasional, persidangan perkara ini juga menyinggung pergerakan uang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sri Hastuti Kumaladewi, istri Sisprian Subiaksono, sebelumnya memberikan keterangan mengenai pemindahan uang sebesar Rp1,375 miliar ke rekening ibu dan anaknya. Ia menyebut uang tersebut berasal dari tabungan bersama dengan suaminya.
Jaksa juga mendalami keterangan Iskandar Sitorus, pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), mengenai pesan suara yang membahas penyampaian informasi terkait pemeriksaan perkara Bea Cukai. Iskandar menerangkan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa non litigasi bos Blueray Cargo, John Field.
Rangkaian keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penuntut umum mengurai aliran dana serta hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Majelis hakim akan menilai keseluruhan keterangan saksi bersama bukti lain yang diajukan selama persidangan sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap para terdakwa.


