-->

TERKINI

Saksi Tak Tahu Langsung, Cerita soal Uang Yaqut Dipersoalkan

lampumerahnews
Kamis, 01 Oktober 2026, 18.52 WIB Last Updated 2026-10-01T11:52:51Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 tidak hanya mengungkap aliran uang. Sidang perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memperlihatkan bagaimana keterangan saksi mengenai terdakwa diuji langsung di hadapan majelis hakim.


Salah satu titik penting muncul ketika jaksa menggali keterangan Ahmad Taufiq, saksi dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur.


Jaksa menanyakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan penggunaan uang oleh Yaqut untuk kepentingan pribadi.


Namun ketika diminta menjelaskan dari mana informasi tersebut diperoleh, Ahmad Taufiq tidak menyebut dirinya mengetahui langsung.


Dia mengatakan informasi itu didengarnya dari seseorang bernama Agus Safi.


"Saya dengar dari Pak Agus," kata Ahmad dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026)


Jaksa kemudian kembali memastikan apakah informasi tersebut merupakan sesuatu yang diketahui sendiri oleh Ahmad atau hanya berdasarkan cerita pihak lain.


Ahmad menegaskan dirinya hanya mendengar informasi tersebut.


“Saya cuma mendengar, Yang Mulia,” ujarnya.


Poin ini menjadi penting dalam pemeriksaan karena jaksa tidak berhenti pada isi BAP. Sumber pengetahuan saksi juga dipertanyakan di ruang sidang.


Bahkan, Ahmad mempertanyakan penggunaan frasa “sepemahaman saya” dalam BAP ketika keterangannya dibacakan jaksa.


Dengan demikian, keterangan mengenai Yaqut dalam bagian tersebut bukan berasal dari pengakuan langsung Ahmad mengenai apa yang dilakukan mantan Menteri Agama itu, melainkan informasi yang menurut Ahmad ia dengar dari pihak lain. 


Sementara itu, dalam konstruksi perkara yang didakwakan jaksa, Yaqut disebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.


Jaksa mendakwa perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan 2023 dan 2024. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai sekitar Rp622,09 miliar. 


Dalam sidang hari ini, keterangan saksi kemudian menjadi bagian dari upaya jaksa menghubungkan rangkaian peristiwa, orang, dan aliran uang dalam perkara tersebut.


Namun, tidak setiap informasi yang muncul dari saksi memiliki bobot yang sama. Ada keterangan yang diketahui langsung oleh saksi, ada pula yang berasal dari informasi pihak lain.


Perbedaan itu kini diuji dalam persidangan untuk menentukan sejauh mana keterangan masing-masing saksi dapat menerangkan peran Yaqut dalam perkara yang didakwakan kepadanya.


Hingga tahap ini, seluruh keterangan saksi masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Fakta mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa akan dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Komentar

Tampilkan

Terkini