Lampumerahnews.id
PATI– Polemik dugaan suap yang menyeret nama hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali mencuat. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menggelar aksi sumpah pocong di depan PN Pati, Senin (12/10/2026), sebagai bentuk protes atas belum jelasnya tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik dan suap.
Dalam aksinya, Botok membungkus tubuhnya menggunakan kain kafan dan menantang dua hakim PN Pati, yakni Budi dan Retno Lastiani, untuk melakukan sumpah pocong bersama. Aksi simbolis tersebut sekaligus menjadi desakan agar dugaan yang dipersoalkan AMPB diperiksa secara transparan.
AMPB juga meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan suap dalam penanganan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti.
Laporan terkait dugaan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) pada 11 Mei 2026. Namun, pihak AMPB mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan laporan tersebut.
Anggota tim kuasa hukum AMPB, Vander Waruwu, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan atas pengaduan yang telah disampaikan. Menurutnya, audiensi dengan Juru Bicara PN Pati, Hakim Muhammad Taofik, belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan.
AMPB, kata Vander, tetap meminta kesempatan untuk bertemu langsung dengan Ketua PN Pati. Mereka juga mendesak MA melakukan pemeriksaan investigatif guna memberikan kejelasan atas dugaan yang dilaporkan.
MA Sebut Tak Temukan Indikasi Suap
Di tengah tuntutan AMPB, MA telah menyampaikan hasil klarifikasi terkait tuduhan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar yang diarahkan kepada hakim PN Pati, Retno Lastiani.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, pada Senin (12/10/2026), menyatakan Bawas MA telah meminta klarifikasi kepada Retno dan menerima hasil pemeriksaan tersebut.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan indikasi suap sebagaimana yang dituduhkan,” demikian inti keterangan MA yang disampaikan Heru Pramono.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan polemik dugaan suap di PN Pati. MA menyatakan tidak menemukan indikasi suap berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan, sementara AMPB masih mempertanyakan tindak lanjut laporan dan meminta pemeriksaan yang lebih mendalam.
Kedua hal tersebut merupakan informasi yang perlu ditempatkan secara proporsional. Tuduhan AMPB masih berupa dugaan yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan, sedangkan pernyataan MA mencerminkan hasil klarifikasi yang disampaikan lembaga tersebut.
Oleh karena itu, transparansi mengenai ruang lingkup klarifikasi, dasar kesimpulan, serta tindak lanjut atas laporan yang masuk menjadi penting agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Berawal dari Perkara Sengketa Kerja Sama Kapal
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana dan Utomo. AMPB selama ini mengawal Zana dalam persoalan hukum yang bermula dari sengketa kerja sama kepemilikan kapal dan kemudian berlanjut ke ranah pidana.
Perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama kepemilikan saham kapal KM Sampoerna Jati Mandiri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Zana mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,75 miliar. Sementara itu, pihak Utomo melalui kuasa hukumnya pernah mempersoalkan perkara tersebut sebagai persoalan perdata.
Perbedaan pandangan mengenai persoalan hukum itu menjadi salah satu latar belakang AMPB melakukan pengawalan. Dalam perkembangannya, organisasi tersebut turut mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dan suap dalam penanganan perkara.
Meski demikian, dugaan terhadap hakim tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Aksi sumpah pocong yang dilakukan Botok merupakan bentuk protes simbolis dan tidak dapat menggantikan mekanisme pembuktian hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan langsung dari hakim Budi dan Retno Lastiani mengenai tantangan sumpah pocong maupun desakan audit investigasi yang disampaikan AMPB.
Polemik tersebut kini menyisakan tuntutan agar proses penanganan laporan dijelaskan secara terbuka. Kejelasan mengenai langkah pemeriksaan dan dasar kesimpulan MA dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.


