Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Pembahasan Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRK setelah Panitia Anggaran menyampaikan hasil pembahasannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Tahapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRK Aceh Tamiang di Ruang Sidang Utama DPRK, Rabu (30/9/2026), yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, SE.I., serta unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, unsur Forkopimcam dan undangan lainnya.
Juru Bicara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang, Erawati, menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan bersama TAPK.
Pembahasan mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, defisit dan pembiayaan daerah. Hasil pembahasan Panitia Anggaran tersebut kemudian menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.
Setelah penyampaian pendapat Panitia Anggaran, rancangan qanun diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang untuk dipelajari dan dibahas.
Pendapat masing-masing fraksi dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 pada Rabu malam.
Panitia Anggaran berharap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 dapat direalisasikan secara baik dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan Kabupaten Aceh Tamiang.
Tahapan pembahasan tersebut selanjutnya akan berlanjut sesuai mekanisme pembentukan dan persetujuan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
(Kamalruzamal)


