Lampumerahnews.id
KABUPATEN TANGERANG- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Asal Cisauk, Aditya Widjaya meminta kepada para pemilik bangunan yang berada di Kecamatan Cisauk Khususnya, untuk mengurus izin PBG dan kelengkapannya terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembangunan ,
" Berdasarkan PP 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Juga Perda Kabupaten Tangerang Perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Ketentuan Teknis bangunan, para pemilik bangunan musti mengurus izin PBGnya dahulu baru bangun , ga bisa prosesnya beriringan , biar jelas pengerjaannya sesuai dokumen PBG yang disetujui Dinas atau tidak," Kata politisi Demokrat Asal Cisauk, saat dihubungi melalui Telpon,Kamis (01/10/2026)
Satpol PP dan Trantib diminta untuk lebih berperan aktif dalam proses pengawasan bangunan untuk menghindari maraknya bangunan ilegal.
"Satpol PP dan Trantib musti berperan aktif jangan sampai kecolongan, Disiplin dalam penegakan aturan itu penting , untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, karena Dalam PBG itu tertuang ketentuan-ketentuan dalam proses Pembangunan,' jelasnya.
lebih jauh Adi menegaskan, agar para penegak perda dan unsur OPD lainnya agar jangan ada main-mata.
" Kalau sampai bangunan ilegal marak tapi minim penegakan, bisa mengesankan adanya dugaan main mata atau para penegak Perda dianggap tidak bekerja."
Adit berharap agar Satpol PP bisa bertindak tegas dalam menegakan perda
" Satpol PP harus Tegas, laksanakan prosedur yang harus dilaksanankan, Hentikan pembangunan yang jelas tidak berizin , kalau harus tipiring lakukan saja, jaga marwah Satpol PP", Pungkasnya.


