Lampumerahnews.id
BANTEN –Bantuan sosial menjadi salah satu jaring pengaman bagi keluarga rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, ketepatan penerima dan penyaluran tanpa potongan menjadi hal penting agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Pada 2026, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan Rp 8,15 miliar untuk 16.311 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di delapan kabupaten/kota. Setiap keluarga menerima bantuan tunai Rp 500.000. Penyaluran tahap pertama telah diberikan kepada 7.258 KPM, sedangkan tahap kedua untuk 9.053 KPM dijadwalkan pada Desember 2026.
Saat menyerahkan bantuan secara simbolis di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (30/10/2026), Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan target penambahan anggaran bansos pada 2027.
"Insyaallah, kita punya target untuk menambah anggaran bansos pada 2027. Mohon doanya agar kami mampu mengurus masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Penerima bantuan telah melalui proses verifikasi, validasi, dan pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dana ditransfer langsung melalui Bank Banten ke rekening masing-masing penerima.
Gubernur juga menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak penuh masyarakat dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
"Jika ada pihak yang meminta potongan atau imbalan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas Dinas Sosial atau aparat setempat," tegasnya.
Selain bansos keluarga, Pemprov Banten juga mengalokasikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif sebesar Rp 1,25 miliar bagi 500 penerima. Bantuan juga disalurkan untuk anak telantar binaan panti, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.


