-->

TERKINI

Pembuktian Masa Kerja BHL PT Patisari Sebelum Pengalihan ke KSU WASSALAM

lampumerahnews
Sabtu, 10 Oktober 2026, 14.14 WIB Last Updated 2026-10-10T07:14:16Z

 


Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG-Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 menjadi momentum untuk kembali menyoroti persoalan perlindungan hak pekerja, termasuk dalam pembuktian hubungan kerja yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu persoalan mendasar dalam hubungan industrial adalah bagaimana memastikan masa kerja dan hak pekerja tetap diperiksa secara adil, meskipun dokumen hubungan kerja dari masa lalu tidak lagi tersedia atau tidak pernah diberikan kepada pekerja.


Persoalan ini relevan dengan kasus empat pekerja perempuan yang sebelumnya bekerja di PT Patisari Group, Kabupaten Aceh Tamiang. Para pekerja mempersoalkan penghitungan masa kerja sebelum pengalihan kepada KSU WASSALAM pada 2017, hingga berakhirnya hubungan kerja yang dituangkan dalam kesepakatan tertanggal 2 Januari 2025.


Berdasarkan keterangan para pekerja, sebagian dari mereka telah bekerja sejak 1996. Namun, dalam proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang, muncul persoalan pembuktian. Pihak perusahaan meminta para pekerja menunjukkan kontrak kerja tertulis untuk membuktikan hubungan kerja sebelum pengalihan kepada koperasi.


Permintaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang tersedia. Apakah hubungan kerja yang berlangsung selama bertahun-tahun hanya dapat dibuktikan melalui kontrak tertulis? Bagaimana jika pekerjaan benar-benar dilakukan, upah diterima, dan perintah kerja dijalankan, tetapi pekerja tidak pernah memegang perjanjian tertulis?


Bagi kami, persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan kontrak, melainkan bagaimana hubungan kerja itu berlangsung, siapa yang mempekerjakan, siapa yang membayar upah, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana hak-hak pekerja diselesaikan pada saat pengalihan.


 Perjanjian Kerja Lisan Tetap Diakui Hukum


Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh.


Selanjutnya, Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Adapun ayat (2) menegaskan bahwa perjanjian kerja yang dipersyaratkan tertulis harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan mengakui perjanjian kerja lisan, dengan tetap memperhatikan persyaratan khusus bagi jenis perjanjian tertentu. Karena itu, ketiadaan kontrak tertulis tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa hubungan kerja tidak pernah ada.


Hubungan kerja perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan. Di antaranya, pekerjaan yang dilakukan, pembayaran upah, perintah atau pengawasan, lokasi kerja, serta kesinambungan pekerjaan selama periode yang dipersoalkan.


Dalam kasus pekerja BHL PT Patisari, fakta-fakta tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penilaian tidak seharusnya berhenti pada ada atau tidaknya dokumen kontrak, melainkan juga harus mempertimbangkan praktik hubungan kerja yang benar-benar berlangsung.


Kewajiban Perusahaan terhadap Hubungan Kerja Lisan


Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa apabila perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja atau buruh yang bersangkutan. Pasal 63 ayat (2) juga mengatur keterangan yang sekurang-kurangnya harus dimuat dalam surat pengangkatan tersebut.


Ketentuan ini penting untuk diperhatikan. Apabila hubungan kerja para pekerja pada periode yang relevan merupakan PKWTT lisan, ketiadaan surat pengangkatan tidak semestinya langsung dibebankan kepada pekerja sebagai alasan untuk meniadakan hubungan kerja. Undang-undang tersebut menempatkan kewajiban membuat surat pengangkatan pada pengusaha.


Karena itu, perlu dijelaskan apakah PT Patisari pernah menerbitkan surat pengangkatan, mencatat tanggal mulai bekerja, menyimpan data pekerja, atau memiliki dokumen administrasi lain yang menunjukkan hubungan kerja sebelum pengalihan kepada KSU WASSALAM.


Apabila perusahaan menyatakan hubungan kerja tersebut merupakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dasar pernyataan itu juga perlu diperiksa. Dalam naskah asli UU Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 57 mengatur persyaratan tertulis bagi PKWT, sedangkan Pasal 59 mengatur jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT serta konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan tertentu.


Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus memperhatikan waktu terjadinya hubungan kerja. Masa kerja yang dipersoalkan membentang dari 1996 hingga 2016, sehingga tidak tepat menilai seluruh periode menggunakan satu aturan tanpa memeriksa perubahan peraturan yang berlaku pada masing-masing masa.


Dengan demikian, status pekerja sebagai buruh harian lepas atau pernyataan bahwa kontrak tertulis tidak tersedia belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan. Dasar status hubungan kerja dan fakta yang mendukungnya tetap perlu diperiksa.


Kesaksian Mantan Mandor dan Bukti Pendukung


Para pekerja menyebut adanya mantan mandor yang telah pensiun dan mengetahui kondisi kerja pada masa tersebut. Keterangan saksi ini berpotensi membantu menjelaskan bagaimana para pekerja menjalankan tugas, siapa yang memberikan instruksi, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana pekerjaan berlangsung sebelum pengalihan kepada koperasi.


Kesaksian tersebut perlu diperiksa secara terarah, antara lain mengenai periode kerja saksi sebagai mandor, jenis pekerjaan para pekerja, pola pemberian perintah, mekanisme pembayaran upah, serta keberadaan pekerja di lokasi kerja sebelum dan sesudah pengalihan.


Keterangan saksi tentu tidak otomatis membuktikan seluruh klaim pekerja. Namun, kesaksian tersebut dapat diuji bersama bukti lain, seperti catatan pembayaran upah, daftar pekerja, absensi, kartu pekerja, dokumen administrasi perusahaan, keterangan rekan kerja, foto, serta dokumen terkait pengalihan kepada koperasi.


Pembuktian hubungan kerja seharusnya dilakukan dengan melihat keseluruhan bukti yang tersedia. Tidak semua dokumen dari masa lalu mungkin masih tersimpan, tetapi keterbatasan itu tidak berarti fakta hubungan kerja tidak dapat diperiksa melalui sumber bukti lainnya.


Ketiadaan Bukti BPJS Tidak Otomatis Menghapus Hubungan Kerja


Persoalan lain yang perlu ditelusuri adalah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apakah para pekerja telah didaftarkan selama bekerja? Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab atas ketidakadaan kepesertaan tersebut? Apakah pemberi kerja telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode?


Pendaftaran pekerja ke dalam program jaminan sosial merupakan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, jika para pekerja ternyata tidak terdaftar, keadaan tersebut tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai kelemahan pembuktian di pihak pekerja. Justru perlu diperiksa mengapa mereka tidak terdaftar dan siapa yang seharusnya memenuhi kewajiban tersebut.


Ketiadaan catatan kepesertaan BPJS tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hubungan kerja tidak pernah ada. Sebaliknya, apabila hubungan kerja dapat dibuktikan tetapi pekerja tidak didaftarkan, persoalan pemenuhan kewajiban jaminan sosial perlu diperiksa secara tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masa tersebut.


Jika terdapat indikasi bahwa pekerja sengaja tidak didaftarkan meskipun hubungan kerja berlangsung, pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah hal itu merupakan kelalaian administrasi, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemberi kerja, atau tindakan lain yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan keterangan para pihak?


Dugaan kesengajaan tentu tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti. Namun, persoalan ini layak ditelusuri secara serius. Jika pekerja tidak memiliki catatan BPJS karena tidak pernah didaftarkan, apakah ketiadaan dokumen tersebut patut digunakan untuk meragukan hubungan kerja mereka, atau justru menjadi alasan untuk memeriksa apakah pemberi kerja telah menjalankan kewajibannya?


Pertanyaan lain juga perlu dijawab: jika dokumen administrasi ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial berada dalam penguasaan perusahaan, apakah dokumen tersebut telah diperiksa untuk menjelaskan riwayat kerja para pekerja? Pekerja tidak semestinya dibebani sendiri untuk menghadirkan dokumen yang mungkin tidak pernah diberikan kepada mereka atau berada dalam penguasaan pemberi kerja.


Untuk persoalan yang berlangsung sejak 1996, kewajiban jaminan sosial juga harus diperiksa secara kronologis. Ketentuan yang berlaku pada masa lebih baru tidak dapat begitu saja diterapkan secara surut terhadap seluruh periode kerja.


Pengalihan kepada KSU WASSALAM Perlu Ditelusuri


Persoalan berikutnya adalah pengalihan pekerja kepada KSU WASSALAM pada 2017. Peristiwa ini perlu diperiksa karena berkaitan dengan siapa yang menjadi pemberi kerja, bagaimana hubungan kerja sebelumnya berakhir, dan apakah hak-hak pekerja dari masa kerja terdahulu telah diselesaikan.


Apakah pengalihan tersebut disertai perjanjian baru? Siapa yang menandatangani dan menjalankan perjanjian itu? Apakah pekerjaan, lokasi kerja, dan pola pengawasan berubah setelah pengalihan? Apakah hubungan kerja dengan PT Patisari benar-benar berakhir, dan jika berakhir, bagaimana penyelesaian hak para pekerja?


Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh didasarkan pada dugaan semata. Dokumen pengalihan, perjanjian dengan koperasi, catatan pembayaran upah, dokumen kepesertaan jaminan sosial, serta keterangan para pihak perlu diperiksa untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.


Keberadaan nama koperasi dalam dokumen hubungan kerja juga tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Yang perlu ditelusuri adalah pelaksanaan hubungan kerja secara nyata, dasar pengalihannya, serta kedudukan masing-masing pihak pada setiap periode.


Dari pemeriksaan itu dapat dinilai bagaimana masa kerja sebelum 2017 berkaitan dengan hak yang kini dipersoalkan. Bagi pekerja, persoalannya bukan sekadar perbedaan angka dalam perhitungan, melainkan apakah tahun-tahun kerja sebelumnya telah diperhitungkan secara benar saat hubungan kerja diselesaikan.


Kesepakatan Tahun 2025 Harus Dilihat Bersama Riwayat Kerja


Hubungan kerja para pekerja kemudian berakhir melalui kesepakatan tertanggal 2 Januari 2025. Dokumen ini penting untuk diperiksa, tetapi penilaiannya tidak seharusnya dilepaskan dari riwayat kerja sebelum pengalihan pada 2017.


Hal yang perlu dijelaskan meliputi dasar penghitungan hak, masa kerja yang digunakan, komponen pembayaran yang diperhitungkan, serta apakah para pihak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hak-hak mereka.


Jika penghitungan hanya didasarkan pada periode kerja tertentu setelah pengalihan, sementara pekerja mengklaim memiliki masa kerja jauh lebih panjang sebelumnya, dasar penghitungan tersebut patut ditelusuri. Apakah masa kerja terdahulu telah diperhitungkan? Jika tidak, apa dasar hukumnya? Siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian hak pada masa sebelum pengalihan?


Jawabannya harus didasarkan pada fakta hubungan kerja, dokumen yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku. Setiap komponen hak perlu dinilai sesuai dasar hukum dan keadaan masing-masing.


Apabila kesepakatan memuat pernyataan bahwa persoalan telah selesai dan tidak akan dituntut kembali, isi serta konteks klausul tersebut juga perlu dibaca secara utuh. Keberadaan klausul itu tidak seharusnya langsung dianggap menutup seluruh pertanyaan hukum, tetapi juga tidak boleh diabaikan. Keabsahan dan akibat hukumnya perlu dinilai berdasarkan isi dokumen serta keadaan pada saat kesepakatan dibuat.


Disnaker Perlu Memeriksa Seluruh Riwayat Hubungan Kerja


Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk kembali membicarakan perlindungan pekerja. Namun, undang-undang baru tidak otomatis menjadi dasar untuk menilai seluruh peristiwa sejak 1996. Penanganan kasus ini tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode, termasuk aturan peralihan dan ketentuan penutup dalam undang-undang baru.


Dalam perkara ini, kami meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang memeriksa keseluruhan riwayat kerja para pekerja, bukan hanya dokumen yang tersedia pada akhir hubungan kerja.


Pemeriksaan perlu mencakup keterangan pekerja dan mantan mandor, bukti pembayaran upah, catatan administrasi, status hubungan kerja, proses pengalihan kepada KSU WASSALAM, kepesertaan jaminan sosial, serta penghitungan dan penyelesaian hak para pekerja.


PT Patisari dan KSU WASSALAM perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar hubungan kerja, proses pengalihan, administrasi kepesertaan jaminan sosial, serta penghitungan hak yang telah dilakukan. Apabila terdapat dokumen yang tidak tersedia, perlu ditelusuri siapa yang semestinya menyimpan atau menerbitkannya. Jika terdapat dugaan kewajiban yang tidak dijalankan, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku pada masanya.


Kami tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh fakta diperiksa. Namun, pemeriksaan yang berimbang harus memberi ruang bagi semua bukti yang relevan dan tidak membatasi pembuktian hanya pada kontrak tertulis yang menurut keterangan pekerja memang tidak pernah mereka miliki.


Pada akhirnya, perkara empat pekerja ini menyangkut pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan masa kerja dan hak pekerja dinilai secara adil, termasuk saat dokumen dari masa lalu tidak lagi tersedia atau tidak pernah diberikan kepada mereka?


Bagi pekerja yang mengaku telah bekerja sejak 1996, yang dipersoalkan bukan sekadar masa lalu. Mereka meminta kejelasan apakah masa kerja tersebut telah diperhitungkan secara benar dalam penyelesaian hak-hak mereka.


Karena itu, kami mendorong agar persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta, keseluruhan alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing periode. Perlindungan pekerja harus diwujudkan melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 


Penulis Ketua Serikat Buruh DPC SARBUMUSI Kabupaten Aceh Tamiang

Komentar

Tampilkan

Terkini