Lampumerahnews.id
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) ke DPR RI. Ia mengusulkan pasal yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar oleh masyarakat lokal dihapus.
Hal itu disampaikan Jumhur dalam konferensi pers persiapan delegasi RI pada COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026).
"Pemerintah melalui KLH sedang membuat inisiatif untuk merevisi UU 32/2009 mengenai pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat boleh membakar sampai 2 hektare. Kita sudah sepakat mengajukan revisi kepada DPR, jadi betul-betul pasal itu ditutup," ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan pemerintah juga akan mencari solusi bagi masyarakat lokal yang membutuhkan dana untuk membuka lahan di luar area konsesi.
"Jadi sekaligus kita mencari jalan keluar bagi masyarakat yang perlu dana untuk membuka lahan, yang open akses bukan konsesi," katanya.
Menurutnya, revisi ini berkaitan dengan pembiayaan iklim, karena pembakaran lahan menghasilkan emisi asap yang sangat besar.
"Ketika dia bakar ini, jujur saja nanti terganggu lagi emisi kita karena asap ini luar biasa emisinya, jadi naik lagi," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah bisa memfasilitasi pembukaan lahan dengan cara lain di beberapa wilayah seperti Sumatera Selatan dan Kalimantan, yang luasnya tidak sampai ribuan hektare.
Dukungan juga datang dari Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Ia menilai pasal tersebut menjadi celah hukum terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ternyata masih ada celah dalam hukum kita yang memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk mengizinkan pembakaran hutan untuk penanaman masyarakat adat. Itu membuka celah untuk pembakaran liar, dan saya dengar banyak kebakaran di Sumatera dan Kalimantan akibat itu, dan ini yang mau ditutup," tegas Hashim.


