Lampumerahnews.id
JAKARTA - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, H. Beky Mardani, menyambut baik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penggalangan dana Bulan Dana PMI 2026 yang bersifat sukarela tanpa paksaan.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Pramono kepada awak media pada Kamis (8/10/2026), menyusul laporan dan keberatan dari sejumlah sekolah dan kantor pemerintah yang menyebut adanya patokan besaran dan target donasi.
"Tadi pagi saya sudah diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Jadi Bulan Dana ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, baik itu pejabat maupun PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan, yang seakan-akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan," ujar Pramono seperti dikutip media.
Beky Mardani menegaskan, apa yang disampaikan Gubernur sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dianut PMI.
"Diskusi saya dengan Gubernur berjalan dengan sangat baik. Saya sangat mengapresiasi dukungan dan perhatian beliau yang luar biasa terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI. Bahkan beliau sudah mempersiapkan video untuk mendukung campaign Bulan Dana ini," papar Beky.
Untuk itu, Beky meminta setiap PMI Kota dan Kabupaten menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik dalam penggalangan maupun pemanfaatan donasi hasil Bulan Dana.
PMI Kota dan Kabupaten juga diminta lebih gencar memberikan informasi ke publik tentang program-program PMI yang telah dilakukan, baik lewat media mainstream maupun media sosial.
"Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tergerak untuk membantu PMI. Dengan demikian, bantuan itu datangnya benar-benar dari hati. Karena dana yang kami terima dari masyarakat pada prinsipnya akan kami kembalikan kepada masyarakat," imbuh Beky.
Bulan Dana PMI 2026 di wilayah DKI Jakarta berlangsung selama tiga bulan, mulai September hingga November 2026. Tujuannya untuk menggalang dukungan dana dari masyarakat luas secara sukarela.
"Sekali lagi saya tegaskan, sukarela dan tidak ada paksaan," ujar Beky Mardani.
Bulan Dana PMI tahun 2026 bersifat legal karena mengantongi izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai operasi dan misi kemanusiaan PMI, di antaranya penanggulangan bencana, pelayanan darah, ambulans gratis, bantuan sosial, dan pembinaan relawan.
Beky juga mengimbau masyarakat tidak segan melapor jika ada pihak lain yang menggalang donasi Bulan Dana secara ilegal di luar institusi PMI atau proses penggalangan yang tidak sesuai prinsip sukarela.
"Silakan, kami terbuka untuk semua pengaduan masyarakat," ujar Beky.


