-->

TERKINI

Jangan Jadikan Masinis Kambing Hitam Tragedi Bekasi Timur, FSP BUMN-IRA Minta Usut Sistem

lampumerahnews
Kamis, 01 Oktober 2026, 09.37 WIB Last Updated 2026-10-01T02:37:11Z

 Lampumerahnews.id

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN-IRA) menyoroti penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Serikat pekerja meminta penegak hukum tidak menjadikan pekerja sebagai kambing hitam.


Ketua Umum FSP BUMN-IRA, H. Sutisna, SH., MH., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Namun, penanganan tragedi tersebut harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh.


"Kami menghormati proses hukum. Tetapi jangan sampai masinis sebagai pekerja justru menjadi kambing hitam dari sebuah kecelakaan yang sesungguhnya memiliki rangkaian sebab. Yang harus dicari adalah bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi dan apakah seluruh sistem keselamatan sudah berjalan," kata Sutisna, Kamis (1/10/2026).


Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dengan jeratan KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian. Namun Sutisna menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan individu.


Ia merujuk pada laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Mulai dari persoalan hubungan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, komunikasi KA 5568A, koordinasi antar-pengatur perjalanan kereta, aspek sinyal pembantu, hingga belum adanya prosedur pengereman darurat pada kondisi tertentu.


"Laporan KNKT menunjukkan persoalannya tidak sesederhana siapa yang berada di kabin masinis. Ada persoalan sistem, komunikasi, persinyalan, dan prosedur keselamatan yang harus dilihat menyeluruh," ujarnya.


Sutisna juga menyoroti awal rangkaian peristiwa, yakni insiden taksi listrik yang berhenti di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Korlantas Polri sebelumnya menyatakan lokasi tersebut tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal peringatan resmi, dan ada indikasi kelalaian pengemudi taksi listrik berdasarkan analisis Traffic Accident Analysis (TAA).


Peristiwa itu kemudian berujung pada tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.


"Mengapa kendaraan bisa berhenti di perlintasan? Bagaimana sistem pengamanan perlintasan bekerja? Bagaimana informasi kecelakaan pertama disampaikan kepada pengendali perjalanan? Ini yang harus dijawab," kata Sutisna.


Menurutnya, investigasi keselamatan dan proses pidana memiliki fungsi berbeda. KNKT sendiri menyatakan temuannya tidak untuk menentukan kesalahan pidana, melainkan untuk perbaikan sistem agar kecelakaan serupa tidak terulang.


"Kalau memang ada kesalahan individu, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau ada persoalan sistem, jangan persoalan sistem itu dibebankan seluruhnya kepada pekerja. Pekerja jangan dikorbankan untuk menutup persoalan yang lebih besar," tegasnya.


FSP BUMN-IRA meminta evaluasi objektif dan transparan terhadap sistem persinyalan, komunikasi darurat, koordinasi pengendalian perjalanan kereta, prosedur pengereman, serta keselamatan di perlintasan sebidang.


"Tujuan akhirnya bukan sekadar mencari siapa yang harus dihukum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setelah tragedi ini tidak ada lagi celah keselamatan yang dibiarkan," pungkas Sutisna.

Komentar

Tampilkan

Terkini