Lampumerahnews.id
JAKARTA - Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) sekaligus Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin, menyambut baik pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Hal itu disampaikan saat menghadiri undangan serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).
Ia mengapresiasi DPR RI yang telah berkomitmen menjalankan janji Presiden Prabowo terkait perlindungan buruh. Menurutnya, proses pembahasan RUU tersebut melibatkan banyak serikat pekerja dan serikat buruh untuk didengar aspirasinya.
"Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI yang sudah berkomitmen melaksanakan janji-janji Pak Prabowo. Selama proses pembuatan undang-undang tersebut, begitu banyak melibatkan serikat pekerja untuk didengarkan aspirasinya," ujarnya.
Meski salinan resmi UU tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum untuk menjadi lembaran negara, pihaknya optimis aturan baru ini mengakomodir tuntutan buruh.
"Saya optimis UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini insyaallah 90 persen mengakomodir apa yang menjadi masukan daripada koalisi besar Perjuangan Buruh Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, ada 8 poin penting yang disahkan. Di antaranya terkait penghapusan sistem outsourcing dan kejelasan status kontrak.
"Tidak ada lagi pekerja kontrak outsourcing, kemudian sistem kerja kontrak maksimal 4 tahun dan kalau masih terus dipekerjakan lagi harus diangkat menjadi karyawan tetap," jelasnya.
Selain itu, ada jaminan pesangon untuk menghindari kasus PHK seperti kasus sritex jgn terulang lagi, serta diaktifkannya kembali Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Untuk formula pengupahan, disepakati menggunakan sistem Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di survey oleh BPS kemudian ditetapkan atau disetujui oleh Depekab/Depekot plus inflasi, plus pertumbuhan ekonomi, plus indeks. Indeks yang awalnya diusulkan Apindo (0,1 - 0,3) dan DPR/Pemerintah (0,5 - 0,9), akhirnya disetujui DPR RI sebagai jalan tengah (0,5 - 1).
Poin penting lainnya adalah pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan atau disingkat KPK.
"KPK ini terdiri dari tiga unsur, ada unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Misalnya jumlahnya 9, 3 dari pemerintah, 3 dari serikat buruh, 3 dari pengusaha yang di-SK-kan dan diangkat oleh Presiden langsung," paparnya.
Komite ini akan mengawasi implementasi UU di lapangan, termasuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan hingga Pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja, dengan melibatkan Desk Ketenagakerjaan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
"Sebagus apapun undang-undang, kalau pengawasannya lemah tetap saja pasti banyak pelanggaran. Dengan melibatkan serikat buruh, tidak ada alasan lagi kurangnya pegawai pengawas di kabupaten kota kurang," ujarnya.
Menurutnya, aksi demonstrasi buruh terjadi karena hak-hak buruh yang diatur UU banyak yang tidak dijalankan pengusaha. Dengan pengawasan yang kuat, kami harapkan konflik hubungan industrial yang dapat mengganggu iklim investasi dan kamtibmas bisa diminimalisir.
Dalam RUU tersebut juga diatur kemudahan bagi pekerja kawin campur. WNA yang sudah tinggal 5 tahun di Indonesia, bekerja, dan memiliki suami atau istri WNI tidak perlu lagi mengurus RPTKA setiap tahun.
Ia menegaskan, nanti nya tugas Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan terus mengawal aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri turunan dari UU pelindungan ketenagakerjaan, terutama terkait jenis pekerjaan yang boleh di-PKWT dan yang boleh dialihdayakan.
"Kita menginginkan setiap perusahaan yang menerima pemborongan kerja itu status pekerjanya adalah PKWTT atau karyawan tetap," tandasnya.


