-->

TERKINI

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp798,8 Juta, Bendahara KONI Kendal Pakai Uang Atlet untuk Trading Saham

lampumerahnews
Minggu, 25 Oktober 2026, 20.07 WIB Last Updated 2026-10-25T13:07:13Z

Lampumerahnews.id

KENDAL — Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal berinisial MRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp798,8 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal tahun 2026. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar uang saku atlet dan pelatih itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading saham.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menahan MRS di Rumah Tahanan Kendal untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.


Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung.


“Penetapan tersangka (MRS) dilakukan, setelah penyidik Kejari mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan,” ujar Salomina, Kamis (22/10/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRS diduga menggunakan anggaran tersebut untuk trading saham tanpa persetujuan pihak lain. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan atlet dan pelatih itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.


“Dari pengakuan terduga tersangka, anggaran digunakan secara pribadi tanpa persetujuan siapa pun untuk bermain trading saham,” terang Salomina di Kantor Kejari Kendal.


Kejari Kendal masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung kegiatan olahraga di Kabupaten Kendal.

Komentar

Tampilkan

Terkini