Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG – Pelacakan menggunakan sistem GPS membantu Satreskrim Polres Aceh Tamiang menemukan satu unit mobil Toyota Calya yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Kendaraan tersebut ditemukan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah polisi menelusuri keberadaannya berdasarkan sinyal pelacakan.
Penemuan mobil itu merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/203/X/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tertanggal 29 Oktober 2026. Proses pencarian membawa tim opsnal Satreskrim ke luar wilayah Aceh untuk memastikan keberadaan kendaraan yang dilaporkan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penelusuran dimulai pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas memperoleh petunjuk dari hasil pelacakan GPS yang menunjukkan lokasi kendaraan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan keberadaan mobil. Sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (30/10/2026), petugas menemukan Toyota Calya berwarna silver metallic yang terparkir di halaman rumah seorang purnawirawan TNI berinisial M (62), di kawasan Gang Murai, Dusun Rukun, Kecamatan Tanjung Morawa.
Mobil tersebut merupakan Toyota Calya tahun 2016 milik M. Fauzi Kurniawan (41), anggota TNI yang berdomisili di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Kendaraan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penemuan mobil menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penggelapan tersebut. Namun, penyidik masih perlu mendalami rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana kendaraan itu berpindah lokasi dan berada dalam penguasaan pihak lain hingga ditemukan di Sumatera Utara.
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan hingga memeriksa pihak yang diduga terlibat. Proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini memperlihatkan peran teknologi pelacakan dalam membantu penelusuran kendaraan yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana lintas wilayah. Meski kendaraan telah ditemukan, penanganan perkara tetap harus berlanjut melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
(Kamalruzamal)


