-->

TERKINI

Sidang Kasus Bea Cukai: Direktur P2 Akui Tak Tahu Penyimpanan DOKPPN Rp75 Miliar

lampumerahnews
Sabtu, 12 September 2026, 06.58 WIB Last Updated 2026-09-11T23:58:54Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA– Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Triyono Trihatmodjo, mengungkap pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi.


Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026), Triyono menyebut Direktorat P2 mendapatkan alokasi DOKPPN sebesar Rp75 miliar pada 2026.


Hingga Agustus 2026, dana tersebut telah digunakan hampir separuh dari total anggaran. Namun, Triyono mengaku tidak mengetahui secara detail lokasi penyimpanan dana tersebut.


“Saya tidak tahu persis penyimpanannya. Apakah di brankas atau di bank karena pengelolaannya kami serahkan ke masing-masing subdit,” ujar Triyono saat bersaksi.


Menurut Triyono, DOKPPN tidak termasuk anggaran yang secara langsung melekat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat P2. Dana tersebut berada di sekretariat dan dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu yang belum tercakup dalam anggaran rutin.


“Kalau ada hal-hal yang memang belum ter-cover di DIPA P2, baru boleh digunakan. Itu adalah dana back up atau pendamping,” katanya.


Ia menjelaskan, DOKPPN digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di lingkungan DJBC. Salah satu penggunaannya berkaitan dengan kegiatan operasi intelijen.


“Untuk menjalankan misi-misi penegakan hukum,” kata Triyono.


Hanya Mengetahui Penggunaan Secara Umum


Dalam persidangan tersebut, Triyono juga mengakui tidak mengetahui secara rinci penggunaan DOKPPN di masing-masing subdirektorat.


Sebagai Direktur P2, ia menyebut informasi yang diterimanya mengenai penggunaan dana tersebut hanya sebatas secara umum.


“Jadi saya sebagai Direktur hanya tahu level globalnya saja,” ujarnya.


Triyono menerangkan, penggunaan DOKPPN diawali dengan adanya kebutuhan dari unit atau subdirektorat. Kebutuhan tersebut kemudian dinilai sebelum diajukan untuk mendapatkan pencairan dana.


“Berdasarkan kebutuhan itu kami minta dicairkan ke sekretaris,” katanya.


Setelah dana dicairkan, pengelolaannya diserahkan kepada subdirektorat yang mengajukan kebutuhan tersebut.


Namun, ketika kembali ditanya mengenai mekanisme penyimpanan uang, Triyono menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah dana tersebut disimpan di bank atau brankas.


“Saya tidak tahu persis penyimpanannya,” kata dia.


Keterangan Triyono mengenai DOKPPN menjadi sorotan karena sebelumnya dalam persidangan terungkap adanya penggunaan “dana operasional” untuk kebutuhan penugasan tim intelijen Bea Cukai.


Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebelumnya menyebut kebutuhan penugasan tim intelijen dibiayai menggunakan dana operasional.


Dalam perkara tersebut, dana operasional itu diduga bersumber dari pemberian pengusaha, salah satunya terkait perusahaan Blueray Cargo milik John Field.


Padahal, dalam persidangan hari ini terungkap bahwa DJBC memiliki DOKPPN yang memang diperuntukkan sebagai dana pendukung kegiatan tertentu di luar kebutuhan yang telah tercakup dalam DIPA.


Istilah “dana operasional” tersebut sebelumnya disebut muncul setelah adanya arahan dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.


Keterangan para saksi mengenai DOKPPN dan dana operasional tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami jaksa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Komentar

Tampilkan

Terkini