Lampumerahnews.id
JAKARTA — Saksi Muhammad Ali Irfan mengungkap proses penyusunan standar honor bagi Staf Khusus (Stafsus) dan tenaga ahli di lingkungan Kementerian Agama. Selasa (29/9/2026)
Hal itu disampaikan Muhammad Ali Irfan saat menjelaskan pengalamannya ketika bertugas di Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.
Muhammad Ali Irfan mengatakan dirinya pernah terlibat dalam penyusunan satuan harga honor bagi Stafsus dan tenaga ahli. Menurutnya, penyusunan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme yang melibatkan persetujuan Kementerian Keuangan.
“Ketika saya di Biro Keuangan dan BMN, saya diminta membuat satuan harga honor untuk Stafsus dan tenaga ahli. Yang membuat salah satunya saya,” ujar Muhammad Ali Irfan dalam persidangan Di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026)
Dia menjelaskan standar honor tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari pihak terkait hingga akhirnya menjadi acuan pemberian honor bagi Stafsus dan tenaga ahli.
“Jadi itu bisa dikeluarkan atas izin dari Menteri Keuangan, kemudian harga satuan itu dan dapat persetujuan. Lahirlah itu honor, standar honor untuk Stafsus dan tenaga ahli,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Ali Irfan juga menerangkan perbedaan kedudukan Stafsus dan tenaga ahli. Menurut dia, Stafsus memiliki dasar aturan kepegawaian, sementara tenaga ahli membutuhkan pengaturan internal tersendiri.
“Sedangkan tenaga ahli itu tidak ada aturan hukumnya. Akhirnya dibuatlah aturan internal untuk penguatan hukum tenaga ahli,” ujarnya.
Muhammad Ali Irfan juga sempat ditanya mengenai kegiatan Devotion Experience yang berlangsung di JCC Senayan pada Januari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat Kementerian Agama dari pusat maupun daerah, termasuk Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam forum tersebut, kata Muhammad Ali Irfan, kembali disampaikan mengenai posisi Stafsus sebagai representasi Menteri.
Namun, menurut dia, penyampaian mengenai posisi Stafsus tersebut bukan hal yang baru. Muhammad Ali Irfan menyebut Yaqut telah memperkenalkan Stafsus dan tenaga ahli serta menjelaskan posisi mereka sejak awal menjabat sebagai Menteri Agama.
Keterangan Muhammad Ali Irfan tersebut mengungkap sisi lain mengenai pengaturan Stafsus dan tenaga ahli di Kementerian Agama, termasuk proses penyusunan standar honor yang pernah dia tangani saat berada di Biro Keuangan dan BMN.


