Lampumerahnews.id
JAKARTA — Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan pengadaan beras yang merugikan negara Rp17,045 miliar, Selasa (29/9/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 2-K/PMT-II/AD/II/2026.
Agenda sidang adalah pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa HP. Majelis membacakan riwayat perkara mulai dari dakwaan Oditur hingga pledoi penasihat hukum terdakwa yang mencakup lebih dari 30 poin.
Sidang berlangsung alot namun khidmat. Pengunjung tampak antusias menanti putusan Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengacu Pasal 89 ayat (2) dan Pasal 195 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Majelis Hakim memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Kolonel Inf Purnawirawan Haris Panca Putra, S.E., M.M., terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
2. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara, antara lain fotokopi surat pesanan dari Puskop Kartika Jakarta Nomor PO/056/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021, perjanjian kerja sama antara Puskop Kartika Jakarta dengan PT NKM, perjanjian PT NKM dengan PT Energi Kualitas Nusantara, perjanjian PT NKM dengan PT Sinergi Global Nusantara, surat tugas dari Puskop Kartika Jakarta kepada Farid Aspin, dan bidang kerja sama.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan ranah pidana melainkan wanprestasi, yakni kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam perjanjian atau gagal bayar yang seharusnya diselesaikan secara perdata.
Seusai sidang, Aswin selaku saksi sekaligus korban memberikan tanggapan. Ia menghargai putusan hakim meski unsur pidananya dinyatakan tidak ada.
"Alhamdulillah hari ini sidang putusan perkara Haris Panca, dan putusan hakimnya kami hargai, bahwa terbukti unsur pidananya tidak ada, tapi memang ada di perkara perdata," ujar Aswin , usai sidang .(29/9)
Ia menambahkan tidak akan berhenti dan akan berkoordinasi dengan Oditur yang menyatakan akan mengajukan kasasi.
"Dalam pembacaan putusan tadi yang kami lihat tidak jelas keterkaitannya dengan kasus pidana ini. Kalau yang perdata lain perkaranya. Harapan kami di kasasi tetap akan membuktikan apa yang kami rasakan dan memohon doa agar putusannya adil," pungkasnya.


