-->

TERKINI

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

lampumerahnews
Senin, 21 September 2026, 16.27 WIB Last Updated 2026-09-21T09:27:37Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge atau pods vape di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 ini beredar dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang berkedok rokok elektrik.


Dalam penindakan yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RMM alias Tompel (28) di pinggir jalan kawasan Kelapa Gading. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 458 buah cartridge pods berisi etomidate dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan penangkapan tersebut. "Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RMM alias Tompel beserta barang bukti 458 buah cartridge/pods berisi etomidate," ujar Nasriadi, Senin (21/9/2026).


Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan kronologi penangkapan. Pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Sus 2 Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Jimi Farid Ma'aruf. Petugas mencegat tersangka saat membawa totebag besar berwarna cokelat yang di dalamnya tersimpan dua totebag lain berwarna hijau dan merah berisikan ratusan pods etomidate. Selain cairan narkotika, polisi menyita satu unit telepon seluler milik RMM.


Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RMM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). RMM mengungkapkan dirinya sudah tiga kali bertindak sebagai pengambil barang. Pada dua aksi sebelumnya, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta. Pada aksi ketiga, ia dijanjikan bonus Rp4 juta, namun keburu diciduk petugas sebelum menerima uang imbalan tersebut.


Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran pods etomidate ini serta memburu keberadaan DPO berinisial D.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta ketentuan Permenkes No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini