-->

TERKINI

Konfederasi Sarbumusi NU Soroti Outsourcing, Hak Pekerja Tak Boleh Terabaikan

lampumerahnews
Selasa, 08 September 2026, 09.56 WIB Last Updated 2026-09-08T02:56:32Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak pekerja. Kepastian hukum, upah layak, jaminan sosial, serta hak berserikat harus tetap dijamin dalam hubungan kerja.


Persoalan tersebut menjadi perhatian Federasi P4K K-Sarbumusi Nahdlatul Ulama setelah Muktamar NU ke-35 yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur.


Ketua Umum Federasi P4K K-Sarbumusi NU, Fahri Faturrahman, mengatakan perhatian terhadap outsourcing dan PKWT sejalan dengan sikap dan arah perjuangan NU yang dibahas dalam Muktamar.


“Ini sesuai dengan sikap dan arahan Nahdlatul Ulama pada Muktamar NU 35. Kita menolak outsourcing yang menzalimi, dan menuntut PKWT yang adil sesuai syariat dan UU yang berlaku,” kata Fahri.


Muktamar NU merupakan forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama yang digelar setiap lima tahun. Forum ini mempertemukan ulama, kiai, pengurus, badan otonom dan lembaga NU, serta warga Nahdliyyin dari berbagai daerah di Indonesia maupun luar negeri.


Selain membahas persoalan keagamaan dan sosial melalui Bahtsul Masail, Muktamar menjadi ruang evaluasi organisasi, penyusunan program kerja lima tahunan, perumusan rekomendasi kebangsaan, serta pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk periode berikutnya.


Muktamar NU ke-35 mengusung tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.” Semangat tersebut menegaskan komitmen NU untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memperluas pengabdian bagi masyarakat dan bangsa.


Di bidang ketenagakerjaan, semangat itu dijalankan melalui Konfederasi Sarbumusi NU, salah satu badan otonom NU yang membidangi persoalan ketenagakerjaan dan perjuangan pekerja.


Karena itu, K-Sarbumusi memandang isu outsourcing dan PKWT sebagai persoalan konkret yang perlu mendapat perhatian dalam hubungan industrial.


Fahri menegaskan pekerja outsourcing tetap harus mendapatkan perlindungan hukum, upah yang layak, jaminan sosial melalui BPJS, serta kebebasan dan hak untuk berserikat.


Menurutnya, sistem alih daya tidak boleh menempatkan pekerja sekadar sebagai bagian dari kebutuhan bisnis perusahaan tanpa memperhatikan hak dan martabatnya.


Untuk PKWT, K-Sarbumusi menilai kontrak kerja harus dibuat berdasarkan ketentuan hukum, dengan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang jelas. PKWT juga tidak semestinya digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.


Ketika masa PKWT berakhir, pekerja tetap memiliki hak atas kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagi K-Sarbumusi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut model hubungan kerja, tetapi juga menyentuh keadilan dalam hubungan industrial dan perlindungan terhadap pekerja yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaannya.


Pandangan itu juga dikaitkan dengan prinsip Islam al-ajru qabla juuf al-araq, yang dimaknai sebagai kewajiban memenuhi hak pekerja atas upah sebelum kering keringatnya.


“Pekerja bukan komoditas,” tegas Fahri.


Menurutnya, arah perjuangan Muktamar NU ke-35 perlu diterjemahkan melalui kerja organisasi di lapangan. K-Sarbumusi dapat berperan melalui pendidikan hukum ketenagakerjaan, pendampingan pekerja, serta dialog dengan pemerintah dan lembaga legislatif.


Dengan demikian, perhatian terhadap outsourcing dan PKWT menjadi bagian dari upaya membawa semangat Muktamar NU ke-35 ke dalam persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja.


Hubungan industrial, menurut K-Sarbumusi, harus dibangun dengan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan pemenuhan hak pekerja.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini