Lampumerahnews.id
JAKARTA — Sekitar 20.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali turun ke jalan menggeruduk Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Mereka mendesak DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
Aksi ini merupakan kelanjutan perjuangan KBPBI sejak awal September. Pada 10 September, KBPBI menggelar aksi serentak di berbagai daerah, kemudian mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR pada 16 September, hingga menyerahkan petisi berisi 11 tuntutan pada 24 September lalu.
Dalam orasi nya Bung Sunarno, Ketua Umum KASBI diatas mobil komando menyampaikan " 11 isu krusial , DPR tetap mengakomodir bahwa usulan ini bukan hanya dari pihak buruh tapi dari kalangan lain pun ikut serta mengusulkan , dan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang pro dengan buruh segera di sahkan " tegas nya.
KBPBI menilai pembahasan RUU tidak boleh hanya mengejar kecepatan, tetapi harus mengubah paradigma dari regulasi yang memberi keleluasaan pasar kerja menjadi regulasi yang menempatkan perlindungan pekerja sebagai fondasi pembangunan.
"Buruh sudah berdialog, sekarang buruh mengawal. Jangan sampai suara pekerja hanya berhenti di ruang rapat, tetapi harus tercermin dalam pasal-pasal RUU," demikian pernyataan KBPBI.
KBPBI menyoroti maraknya hubungan kerja tidak pasti, praktik outsourcing, upah rendah, ancaman PHK, lemahnya perlindungan pekerja informal dan pekerja platform, serta kebebasan berserikat.
11 Tuntutan KBPBI dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
1. Batasi PKWT
Kontrak hanya untuk pekerjaan sementara maksimal 1 tahun, tidak boleh kontrak berulang terus-menerus.
2. Hentikan Outsourcing Labour Supply
Alih daya hanya penyerahan sebagian pekerjaan, bukan penyaluran tenaga kerja. Status pekerja harus PKWTT.
3. Pemagangan untuk Pendidikan
Magang hanya untuk siswa/mahasiswa dalam kurikulum, bukan hubungan kerja terselubung.
4. Pekerja Platform Diakui Sebagai Pekerja Hubungan ojek online dan aplikator harus diakui sebagai hubungan kerja agar dapat perlindungan.
5. Upah Layak Berbasis KHL
Upah minimum harus pakai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Upah sektoral minimal 5% di atas upah minimum.
6. PHK Jalan Terakhir
PHK harus melalui perundingan dengan serikat pekerja dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial berkekuatan hukum tetap. Selama proses, upah tetap dibayar.
7. Dana Cadangan Pesangon
Pengusaha wajib iur cadangan pesangon yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
8. Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Bentuk komite tripartit agar pengawasan lebih efektif.
9. Pelatihan Dibayai Negara
APBN dialokasikan untuk pelatihan pekerja dan pekerja purnakerja.
10. Cuti Haid 2 Hari
Cuti haid diberikan 2 hari dengan upah penuh tanpa surat dokter.
11.Sanksi Tegas Pelanggaran PKWT
Jika aturan PKWT dilanggar, status kerja otomatis berubah menjadi PKWTT.
KBPBI mendesak DPR membahas RUU secara terbuka dan melibatkan serikat pekerja, serta meminta pemerintah memastikan pembangunan ekonomi tidak dibangun dengan melemahkan posisi buruh.
Pada 29 September ini, buruh menegaskan akan terus mengawal hingga RUU disahkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan pekerja dan keluarganya.
Presiden KBMI Daeng Wahidin mengajak seluruh buruh untuk mendoakan agar undang-undang ketenagakerjaan segera di sahkan oleh DPR - MPR
" Mari kita doakan agar undang-undang ketenagakerjaan yang pro dengan buruh segera di sahkan , agar kehidupan buruh dan keluarga nya sejahtera." Pungkasnya.


