Lampumerahnews.id
Kabupaten Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan memberikan penjelasan terkait pernyataan tudingan miring korban dugaan penipuan investasi bermodus arisan bodong beberapa waktu lalu.di Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, aparat Polsek Pagedangan dituding bertindak tidak transparan, kurang profesional, hingga dianggap "pasang badan" membela terduga pelaku utama berinisial NFA saat puluhan korban menggeruduk kediaman pelaku di Perumahan EONNA BSD, Cluster AERRA, Kabupaten Tangerang.
Menanggapi tudingan tersebut , Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPDA Achmad Naufal Fathurrohman, dengan tegas membantah adanya keberpihakan dalam kasus tersebut terhadap pihak manapun.
"Kami tidak ada keberpihakan kepada korban maupun pelaku," Kata Achmad Naufal saat dikonfirmasi di kantornya,senin (06/07/2026)
Achmad Naufal menjelaskan bahwa keberadaan petugas kepolisian di kediaman NFA saat situasi memanas bukanlah untuk memberikan perlindungan eksklusif kepada terduga pelaku, melainkan untuk menjaga kondusivitas situasi di lapangan serta menjalankan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Soal petugas yang dinilai tertutup saat berada di dalam rumah pelaku dalam waktu yang cukup lama tanpa langsung melakukan mediasi, pihak Polsek Pagedangan menyatakan bahwa segala tindakan di lapangan terikat pada aturan yang berlaku.
"Ada mekanisme yang harus kami tempuh dalam menjalankan tugas," tambah Achmad Naufal singkat,
Achmad Naufal menegaskan bahwa kepolisian wajib bergerak di atas koridor hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sah, bukan berdasarkan desakan massa.
Sebelumnya, tensi di lokasi sempat memuncak dipicu oleh akan ditariknya salah satu unit mobil mewah milik NFA menggunakan mobil derek (towing). Korban merasa kecewa karena mengira mobil tersebut telah dijamin pihak Polsek untuk diamankan sebagai barang bukti penipuan.
Kekecewaan terhadap respons di tingkat Polsek ini memicu sebagian kelompok korban untuk melompati jalur birokrasi penanganan perkara, dengan langsung melayangkan laporan resmi ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polres Tangerang Selatan dan Polres Jakarta Selatan.
Kasus arisan bodong itu sendiri mencuat setelah modus over slot (penjualan slot fiktif) milik NFA terbongkar melalui investigasi mandiri para korban. Dengan iming-iming keuntungan mencapai puluhan juta rupiah dalam waktu singkat, total kerugian dari seluruh korban dalam pusaran investasi ini ditaksir menyentuh angka Rp16 Miliar. Saat ini, terduga pelaku NFA diketahui telah menunjuk kantor hukum Sunan Kalijaga untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
(Yu)


