Lampumerahnews.id
Tangerang - Polsek Jati Uwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tersangka pemerasan dan pencurian serta kekerasan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan modus menyamar sebagai anggota polisi yang sedang melakukan penggerebegan pengguna narkoba
Dua pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari mengatakan, aksi para pelaku terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial M (26), seorang ibu rumah tangga, didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota Reserse.
Para pelaku memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu, lalu menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgolnya dengan dalih melakukan penggerebekan kasus narkoba.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan identitas yang diduga palsu, menodong korban dengan benda menyerupai senjata api, lalu memborgol korban," ujar Jauhari, Senin (6/7/2026).
Setelah menguasai situasi, komplotan tersebut meminta sejumlah uang.
Karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, serta dua unit telepon genggam dengan alasan dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Aji Perkasa bersama Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MAS di kawasan Gebang Raya.
"Dari pemeriksaan, MAS mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," kata Jauhari.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta sejumlah tanda pengenal (name tag) yang menyerupai atribut kepolisian.
Kini MAS dan HR telah ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum. Sementara dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih diburu petugas.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat perintah yang sah.
"Kami akan terus memburu dua pelaku yang masih buron dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut maupun penyamaran sebagai anggota kepolisian," tegasnya.


