-->

TERKINI

Kejagung Panggil Lagi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ancam Upaya Paksa Jika Mangkir

lampumerahnews
Jumat, 24 Juli 2026, 17.51 WIB Last Updated 2026-07-24T10:52:01Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Febrie tidak hadir pada panggilan pertama.


Dipanggil Terkait Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Tunai 


Perkara TPPU ini berkaitan dengan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang sebelumnya disita penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidikan dilakukan secara terpisah agar barang bukti dapat diproses dalam perkara tersendiri.


Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono , membenarkan pemanggilan ulang tersebut. 


"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung.


Rudi menegaskan, jika Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai Pasal 28 KUHAP. 


"Jika memang tidak hadir, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," tegasnya.


2 dari 4 Saksi Tidak Hadir


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pada pemeriksaan Rabu (22/7) lalu, dua dari empat saksi yang dipanggil tidak hadir. 


"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang .


Selain Febrie, penyidik juga memanggil saksi Don Ritto, NH, TS, dan seorang ahli TPPU.


Terkait 4 Sprindik Pengembangan dari Polri

 

Saat ini Kejagung menangani 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang merupakan pengembangan dari penyerahan perkara oleh Polri. Tiga penyidikan sebelumnya terkait dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu gangguan pasokan listrik.


Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Don Ritto telah ditahan, sementara Febrie hingga kini belum ditahan.


Penyidik memastikan proses penyidikan TPPU akan terus berjalan untuk menuntaskan aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini