-->

TERKINI

Dugaan Monopoli Shopee dan Shopee Express, LP3HI Gugat Praperadilan KPPU dan Menkomdigi

lampumerahnews
Jumat, 24 Juli 2026, 18.27 WIB Last Updated 2026-07-24T11:27:40Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).


Langkah hukum tersebut ditempuh karena LP3HI menilai penanganan laporan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) berjalan lamban tanpa kepastian hukum.


Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.


Laporan LP3HI sebelumnya telah disampaikan sejak 31 Maret 2026.


 Pihak pelapor juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari regulator pada April dan Mei 2026. Namun, hingga hampir empat bulan berjalan, LP3HI menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut.


Kuasa Hukum LP3HI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menyebut kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.


“Ketika lembaga negara yang memegang mandat pengawasan dan regulasi justru memilih pasif dalam waktu yang lama, hal tersebut secara tidak langsung memberikan ruang bagi bertahannya praktik usaha tidak sehat,” ujar Marselinus dalam keterangannya.


Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi mengabaikan hak publik dan pelaku usaha lokal untuk berkembang dalam iklim persaingan yang sehat.


Soroti Dugaan Pengondisian Pasar Digital


Dalam permohonan praperadilan tersebut, LP3HI menyoroti dugaan pengondisian sistem dan tata kelola algoritma pada platform marketplace Shopee.


LP3HI menduga program subsidi, potongan harga, serta voucher gratis ongkos kirim yang diterapkan secara masif berpotensi mengarahkan konsumen untuk menggunakan layanan pengiriman internal, yakni Shopee Express.


Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan perusahaan jasa logistik lainnya.


LP3HI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan tarif di bawah biaya pokok layanan atau strategi promosi yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur persaingan di industri logistik.


“Penerapan skema promosi dan subsidi tarif di bawah harga pasar secara terus-menerus ini jelas mematikan ruang gerak perusahaan logistik konvensional lokal. Ini bukan lagi persaingan bisnis yang wajar, melainkan pengondisian pasar yang mengarah pada penguasaan sepihak,” kata Marselinus.


Khawatir Picu PHK Massal


LP3HI menilai dugaan pengalihan volume pengiriman secara masif kepada satu pihak yang memiliki keterkaitan dengan platform digital dapat berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan jasa pengiriman nasional.


Menurut Marselinus, apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, dampaknya dapat meluas terhadap industri logistik dan tenaga kerja di berbagai daerah.


“Jika tata kelola pasar digital ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi hukum yang tegas, kita akan segera menghadapi dampak domino yang fatal.


 Struktur industri logistik lokal dapat runtuh dan pada akhirnya memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ribuan kurir dan pekerja ekspedisi lokal di seluruh Indonesia,” ujarnya.


Melalui permohonan praperadilan tersebut, LP3HI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang mendorong KPPU dan Kemenkomdigi segera memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.


LP3HI menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk mendorong penegakan hukum persaingan usaha, menjaga keadilan dalam ekosistem ekonomi digital, serta melindungi keberlangsungan pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor logistik nasional. 


(Dion)

Komentar

Tampilkan

Terkini