-->

TERKINI

Status "Mitra" Ojol Disorot Tajam! Presiden ASPEK: Konvensi 193 Harus Akhiri Ketimpangan Risiko Sepihak

lampumerahnews
Minggu, 14 Juni 2026, 02.32 WIB Last Updated 2026-06-13T19:32:34Z



Lampumerahnews.id

JAKARTA– Tepuk tangan panjang mengakhiri Sidang ILC ke-114 di Jenewa, Jumat 12/6/2026. Konvensi ILO No. 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform resmi disahkan. Ini konvensi pertama di dunia yang mengakui ojol, kurir, freelancer, dan jutaan pekerja platform digital lainnya sebagai pekerja yang berhak dilindungi.


Bagi Konfederasi ASPEK Indonesia , ini bukan sekadar dokumen baru. Ini titik balik dan merupakan kesadaran baru , bukan sekedar standar baru. 


Tri Asmoko Aripan, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia yang duduk di Komite Platform Digital sejak hari pertama perundingan, menyebut momen Jenewa sebagai sejarah.  

"Yang lahir di Jenewa bukan sekadar standar baru, tetapi kesadaran baru bahwa ekonomi digital tidak boleh lagi berjalan dengan mengorbankan perlindungan pekerja," tegas Tri Asmoko , dalam siaran pers nya .(14/6).


Ia bilang, konvensi ini mematahkan anggapan bahwa kerja platform cuma soal logika teknologi dan algoritma. Kini, kerja platform wajib tunduk pada keadilan sosial: ada perlindungan sosial, K3, kebebasan berserikat, hingga perundingan kolektif.


ASPEK beri 5 apresiasi: lahirnya standar global pertama, dialog tripartit berhasil, hak pekerja platform diakui, Pemerintah RI aktif berunding, dan gerakan buruh konsisten mengawal.


Sementara itu Presiden ASPEK menyoroti selesai nya pengesahan justru ujian berat lah si mulai.  


Muhamad Rusdi , Presiden ASPEK Indonesia, menegaskan Jenewa cuma "garis start". Pertarungan sesungguhnya ada di Jakarta.  


"Pengesahan konvensi bukan akhir, melainkan awal dari ujian kebijakan yang jauh lebih berat di tingkat nasional," kata Muhamad Rusdi.


ASPEK membongkar 5 tantangan besar yang wajib dijawab Pemerintah dan DPR RI:


1. Ratifikasi adalah Ujian Komitmen Negara 

Tri Asmoko menagih sikap tegas. "Indonesia perlu segera menentukan sikap terhadap Konvensi ILO No. 193, dengan mengintegrasikan secara serius ke dalam hukum nasional dan tidak berhenti sebagai dokumen diplomatik. Langkah konkret dari pemerintah ditunggu."_ Kalau lambat, kesenjangan ekonomi digital vs nasib pekerja makin lebar.


2. Bereskan Status "Kemitraan" yang Merugikan.

Model "mitra" selama ini bikin pekerja tanggung risiko maksimal: bensin, cicilan, kecelakaan, order sepi. Tapi kontrol nol: harga dan order ditentukan platform. ASPEK tegas bersikap "Negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian status kerja ini menjadi sistem permanen dalam ekonomi digital.


3. Jaminan Sosial: Negara Wajib Hadir, Bukan Cuma Fasilitator.Ekonomi digital tumbuh cepat, tapi risiko sosial dipikul pekerja sendiri. ASPEK dorong skema iuran *proporsional 3 pihak: negara, platform, pekerja.


" Jika negara hadir untuk mendorong ekonomi digital, maka negara juga wajib hadir untuk melindungi mereka yang bekerja di dalamnya,"ujar Muhamad Rusdi.


4. Atur Algoritma: Kekuasaan Baru yang Gelap.

Hari ini bos bukan manusia, tapi kode. Dari pembagian order sampai penonaktifan akun sepihak , semua diputus algoritma tanpa transparansi.  Tri Asmoko mengingatkan: "Tanpa regulasi, algoritma dapat menjadi bentuk baru ketimpangan dan penindasan/perbudakan."Tegas Sekjen ASPEK.


5. Serikat Pekerja Wajib Dilibatkan Atur Algoritma .

Kunci keadilan ada di meja perundingan. Setiap kebijakan platform soal algoritma, rating, pemutusan "mitra" wajib dibahas bersama serikat pekerja secara aktif dan bermakna.


Desakan Penutup ke DPR dan Pemerintah. 

Di akhir siaran pers, Muhamad Rusdi dan Tri Asmoko mendorong Pemerintah dan DPR RI segera ratifikasi Konvensi ILO 193, lalu integrasikan ke UU Ketenagakerjaan dengan pelibatan serikat pekerja.


Pesan ASPEK jelas sejarah sudah dibuat di Jenewa. " Sekarang giliran Jakarta membuktikan. Apakah sejarah itu berpihak pada ojol yang kepanasan di jalan, kurir yang dikejar waktu, dan jutaan pekerja digital lain yang selama ini bekerja tapi takdilindungi." Pungkas Presiden ASPEK.


Komentar

Tampilkan

Terkini