Lampumerahnews.id
JENEWA, SWISS – Hari kedua pembahasan Komite Standard Setting on Decent Work in the Platform Economy di Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, Selasa 3 Juni 2026, menguji satu pertanyaan besar abad 21: bagaimana memastikan teknologi berjalan beriringan dengan keadilan sosial.
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, jutaan orang kini bekerja lewat aplikasi: driver online, kurir, pekerja logistik. Namun di balik kemudahannya, perlindungan layak bagi mereka masih jadi tanda tanya besar.
Pertanyaan itulah yang kini dibahas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sedunia di Jenewa. Bagi Indonesia, hasilnya krusial karena jutaan pekerja menggantungkan hidup dari platform digital.
Debat Alot di Bagian Pembukaan Konvensi
Sesuai mekanisme tripartit ILO, hari kedua diawali konsolidasi internal Workers' Group_ Employers' Group dan Government Group. Saat sidang tripartit dimulai, pembahasan masih fokus pada preamble rancangan Konvensi Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.
Meski baru bagian awal, perdebatan berlangsung intens. Kelompok pengusaha mengajukan interupsi dan usulan perubahan rumusan yang dinilai memengaruhi arah konvensi. Isu mendasar yang dibahas: hubungan kerja platform, prinsip remunerasi adil, perlindungan sosial, hingga konsep fleksibilitas yang jadi ciri bisnis platform.
"Yang diperdebatkan bukan teknologi, tapi nilai-nilai yang mengatur hubungan manusia dan teknologi. Apakah digital memperluas kesejahteraan atau justru memperluas kerentanan pekerja," tegas Ketua Delegasi Buruh Indonesia Darta Pakpahan.
SEPETA Desak 4 Prinsip Keadilan
Triasmoko Aripan, Sekjen Konfederasi ASPEK Indonesia dan perwakilan buruh di Komite, menyebut perbedaan pandangan pekerja-pengusaha masih tajam sejak preamble
"Setiap kalimat konvensi berdampak ke jutaan pekerja platform. Fleksibilitas penting, tapi tidak boleh menghilangkan perlindungan. Inovasi perlu, tapi jangan kurangi martabat pekerja," ujarnya.
Suara pekerja platform Indonesia disampaikan Bangun Nugroho dari SEPETA. Ia menegaskan konvensi harus menjawab persoalan dasar driver online lewat 4 prinsip:
1. Kepastian Status " Hilangkan abu-abu soal hak dan tanggung jawab.
2. Transparansi Algoritma , " Pekerja berhak tahu cara kerja sistem yang menentukan pendapatan, sanksi, hingga penutupan akun.
3. Hak Banding dan Perlindungan Data " Pekerja bisa membela diri dari keputusan merugikan dan data pribadi tidak jadi komoditas tanpa perlindungan.
4. Perlindungan Sosial " Jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, kehilangan penghasilan, dan hari tua untuk pekerja digital.
"Driver online bukan titik di aplikasi atau angka di algoritma. Mereka manusia yang kerja keras, ambil risiko di jalan, hidupi keluarga, dan gerakkan ekonomi. Mereka berhak perlindungan adil," kata Bangun.
Teknologi Harus Berpihak ke Manusia
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menegaskan pembahasan Jenewa berdampak langsung ke jutaan pekerja platform di Indonesia.
"Transformasi digital harus hadirkan keadilan. Jangan sampai teknologi lebih cepat dari perlindungan manusia di dalamnya. Driver online bukan bagian sistem aplikasi, tapi manusia yang hasilkan nilai ekonomi," tegasnya.
Gerakan buruh Indonesia mendukung inovasi digital, tapi dengan syarat: hak pekerja dilindungi, martabat dihormati, jaminan sosial diperkuat.
Bagi ILO yang lahir dari keyakinan "perdamaian lewat keadilan sosial", era algoritma dan AI jadi ujian baru. Bagi jutaan pekerja platform, hasil ILC 114 akan menentukan cara mereka kerja, dapat penghasilan, dapat perlindungan saat celaka, dan jalani hari tua bermartabat.
Karena itu, perjuangan pekerjaan layak di ekonomi platform bukan hanya perjuangan buruh. Ini perjuangan memastikan kemajuan teknologi tetap berpihak pada manusia.


