Lampumerahnews.id
JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menorehkan prestasi pemberantasan narkoba. Sepanjang Januari–Juni 2026, Satresnarkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika dengan 67 tersangka diamankan. Dari jumlah itu, 15 perkara sudah tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polri dukung program Presiden.
"Dalam rangka mendukung seluruh program Bapak Presiden, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen melakukan pengungkapan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar AKBP Aris Wibowo saat konferensi pers, Jumat 12/6/2026.
Barang Bukti: 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Obat
Total sitaan polisi:
1. Sabu 3.201,56 gram bruto
2. Obat keras tertentu 5.529 butir
3. Ganja 55,35 gram bruto
4. Tembakau sintetis 15,2 gram bruto
5. Ekstasi 25 butir
6. Obat keras berbahaya 1.260 butir Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, dll
Kasus Menonjol Dibongkar
1.Jaringan Obat Keras : Awalnya sita 333 butir dari tersangka R. Pengembangan menangkap RB, MR, WT dengan tambahan 5.095 butir. Kasus lain: 100 butir dari tersangka HS.
2. Jaringan Sabu Sunter-Jakbar " Sita 968 gram sabu dari SM di Sunter Agung. Pengembangan membongkar jaringan lebih besar: 2.072,17 gram sabu plus 2 tersangka PH dan FM di Jakarta Barat.
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan peredaran obat terlarang lainnya.
67 Ribu Jiwa Terselamatkan Polres menghitung dampak pengungkapan ini sangat besar.
" Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67.000 jiwa apabila barang tersebut lolos dan beredar di masyarakat," jelas AKBP Aris Wibowo.
Pemusnahan Bersama BNN dan Kejaksaan
Bersamaan konferensi pers, Polres memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan dan BNN .
Yang dimusnahkan: 5.219 butir obat keras tertentu dan 2.062,17 gram sabu . Sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
AKBP Aris Wibowo mengajak warga aktif lawan narkoba.
" Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Apabila memiliki informasi terkait tindak pidana narkotika, silakan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. Perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti melawan, dan negara tidak boleh kalah," tegasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen terus tingkatkan penegakan hukum dan sinergi dengan semua pihak demi wilayah hukum bersih dari narkotika.


