Lampumerahnews.id
KUALASIMPANG – Penggunaan kendaraan operasional pemerintah di luar tugas kedinasan kerap menjadi sorotan karena menyangkut aset yang dibiayai dari uang rakyat. Pertanyaan mengenai batas penggunaan mobil dinas kembali mengemuka ketika muncul dugaan armada pemerintah digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas resmi instansi. Dalam kondisi seperti itu, yang
dipersoalkan bukan hanya siapa yang menggunakannya, tetapi juga dasar penugasan, tujuan penggunaan, dan pertanggungjawaban atas aset tersebut.
Secara hukum, kendaraan operasional milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Aturan tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa aset pemerintah digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi instansi. Bagi BPBD, kendaraan operasional diperuntukkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, distribusi bantuan, asesmen lapangan, rehabilitasi dan rekonstruksi, maupun kegiatan resmi lain yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Dalam tata kelola aset daerah, setiap kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan resmi semestinya dapat ditelusuri melalui administrasi penggunaan barang. Mulai dari siapa yang menggunakannya, ke mana tujuan perjalanan, untuk kepentingan apa kendaraan dipakai, hingga pejabat yang memberikan penugasan. Karena itu, ketika muncul dugaan kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan instansi, dokumen penugasan menjadi salah satu instrumen utama yang dapat diperiksa untuk memastikan apakah penggunaan tersebut sah atau tidak.
Tidak semua penggunaan kendaraan dinas di luar kantor otomatis merupakan pelanggaran. Namun ketika kendaraan pemerintah digunakan tanpa dasar penugasan yang jelas, terlebih untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas instansi, pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan aset publik menjadi sulit dihindari. Dalam situasi seperti itu, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan administrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Persoalan menjadi lebih sensitif apabila kendaraan pemerintah digunakan untuk kepentingan pribadi, aktivitas organisasi tertentu, atau kegiatan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas pokok instansi. Sebab kendaraan tersebut tidak dibeli untuk kepentingan individu, melainkan untuk menunjang pelayanan publik yang dibiayai melalui APBD maupun APBN.
Di sejumlah daerah, penggunaan kendaraan dinas di luar kegiatan resmi kerap memunculkan polemik. Tidak jarang masyarakat mempertanyakan dasar penggunaan armada pemerintah ketika kendaraan tersebut terlihat berada di lokasi yang tidak berkaitan dengan tugas lembaga pemiliknya. Situasi seperti itu biasanya memunculkan tuntutan agar instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam praktik pengawasan, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan aset daerah. Audit umumnya tidak hanya menyoroti keberadaan kendaraan pada suatu lokasi, tetapi juga menelusuri kelengkapan administrasi, dasar penugasan, pihak yang bertanggung jawab, hingga kesesuaian penggunaan dengan tugas dan fungsi instansi. Hasil pemeriksaan inilah yang kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau tidak.
Apabila terbukti digunakan di luar peruntukannya, penggunaan kendaraan dinas dapat menjadi temuan pengawasan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif bagi pihak yang bertanggung jawab. Terlebih jika penggunaan tersebut menyebabkan biaya operasional negara dikeluarkan untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan dengan tugas resmi pemerintahan.
Karena itu, setiap informasi atau laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar fungsi instansi sepatutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap aset yang dibiayai negara benar-benar digunakan sesuai tujuan pengadaannya.
Pada akhirnya, persoalan mobil dinas bukan semata soal sebuah kendaraan berada di tempat tertentu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh aset publik dikelola secara akuntabel, karena setiap kendaraan operasional pemerintah pada hakikatnya merupakan fasilitas pelayanan masyarakat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Kamalruzamal)


